DPR Dinilai Keliru jika Tunda Seleksi Komisioner KPU-Bawaslu

Kamis, 23 Februari 2017 - 16:22 WIB
DPR Dinilai Keliru jika Tunda Seleksi Komisioner KPU-Bawaslu
DPR Dinilai Keliru jika Tunda Seleksi Komisioner KPU-Bawaslu
A A A
JAKARTA - Sikap DPR yang menunda proses fit and proper test (uji kepatuhan dan kelayakan) calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (KPU-Bawaslu), disebut telah melanggar Undang-Undang (UU) 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, meski saat ini UU tersebut tengah digodok dan disatukan pembahasannya dengan UU lain (di dalam Randangan UU pemilu), namun pemberlakuannya saat ini masih diakui.

Menurut Fadli, masa jabatan KPU-Bawaslu yang akan berakhir 12 April nanti masih bisa dilakukan dengan berlandaskan UU tersebut. "Oleh sebab itu proses pergantian posisi negara ini masih berlaku. Kalau menunggu pembahasan RUU kapan selesainya," ujar Fadli di Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Diakuinya, keliru apabila DPR tidak mau melanjutkan proses fit and proper test dengan alasan ingin menyesuaikan dengan RUU tentang Pemilu. Karena dari segi waktu, proses pembahasan RUU juga tidak akan cukup dengan akhir masa jabatan yang dimiliki KPU-Bawaslu.

"Terlebih hari ini adalah terakhir DPR bersidang untuk kemudian reses hingga pertengahan Maret mendatang. Artinya ini cukup singkat menuju waktu 12 April," kata Fadli.

Sebelumnya pada pada awal Februari lalu, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyampaikan rencana Komisi II DPR menunda proses fit and proper tes terhadap nama-nama calon Komisioner KPU dan Bawaslu.

Belum tuntasnya proses pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu jadi satu sebab keinginan tersebut akan segera direalisasikan. "Ini kan baru wacana menyikapi perkembangan yang ada. Kalau nanti faktanya sudah masuk (nama dari presiden), kita akan sampaikan sikap kita," ujar Lukman.

Lukman mengatakan, surat dari presiden perihal nama-nama tersebut masih berada di pimpinan DPR. Usai disampaikan ke komisi II, selanjutnya mereka akan menggelar rapat internal dan menyatakan menunda fit and proper terhadap nama-nama tersebut.

Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, ketika menunda proses fit and proper nantinya akan dilihat apakah ada norma baru di dalam UU pemilu yang baru yang masih cocok dengan kapasitas yang diusulkan oleh pemerintah.

Diakuinya, jika cocok maka proses akan dilanjutkan, namun jika tidak cocok akan dikembalikan ke presiden. "Selanjutnya supaya pansel melakukan rekrutmen ulang," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3746 seconds (0.1#10.140)