Jokowi Tak Hadirkan Ahli Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Selasa, 22 Agustus 2023 - 17:25 WIB
loading...
A
A
A
Dalam petitumnya, atas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun. Sementara para Pemohon saat ini berusia 35 tahun, sehingga setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. Norma ini menurut para Pemohon bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Selanjutnya perkara 51/PUU-XXI/2023, penggugatnya dari Partai Garuda yang diwakilkan oleh
Ketua umum Pimpinan Pusat Partai Garuda Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Garuda Yohanna Murtika.
Gugatan atas UU Pemilu ini santer dikaitkan dengan isu anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang bakal menjadi cawapres pada Pilpres 2024. Namun, usianya tidak cukup. Gibran sendiri lahir pada Oktober 1987.
Namun Gibran telah menegaskan usianya saat ini belum memenuhi batas minimal menjadi cawapres.
"Umur belum cukup (wacana jadi cawapres Prabowo), wis tak jawab," katanya di Balai Kota Solo, Jumat (5/5/2023).
Dia itu juga menegaskan kabar duet dengan Prabowo dalam Pilpres 2024 hanyalah rumor belaka. "Kan rumor saja," ucapnya singkat.
Selain umur yang belum cukup, dia juga mengaku ilmu yang dimiliki saat ini belum cukup untuk menjadi cawapres, mengingat tugas yang diemban tidaklah mudah.
"Ilmunya belum cukup, itu. Saya itu masih banyak belajar baru dua tahun ini, itu tugas berat lho, ojo mbok bayangke gampang, makasih wis," katanya.
Selanjutnya perkara 51/PUU-XXI/2023, penggugatnya dari Partai Garuda yang diwakilkan oleh
Ketua umum Pimpinan Pusat Partai Garuda Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Garuda Yohanna Murtika.
Gugatan atas UU Pemilu ini santer dikaitkan dengan isu anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang bakal menjadi cawapres pada Pilpres 2024. Namun, usianya tidak cukup. Gibran sendiri lahir pada Oktober 1987.
Namun Gibran telah menegaskan usianya saat ini belum memenuhi batas minimal menjadi cawapres.
"Umur belum cukup (wacana jadi cawapres Prabowo), wis tak jawab," katanya di Balai Kota Solo, Jumat (5/5/2023).
Dia itu juga menegaskan kabar duet dengan Prabowo dalam Pilpres 2024 hanyalah rumor belaka. "Kan rumor saja," ucapnya singkat.
Selain umur yang belum cukup, dia juga mengaku ilmu yang dimiliki saat ini belum cukup untuk menjadi cawapres, mengingat tugas yang diemban tidaklah mudah.
"Ilmunya belum cukup, itu. Saya itu masih banyak belajar baru dua tahun ini, itu tugas berat lho, ojo mbok bayangke gampang, makasih wis," katanya.
(abd)
Lihat Juga :