Menkominfo: Akses Judi Online Sudah Dikepung, Pinjol Menyusul
loading...
A
A
A
“Semua institusi ini harus bertanggung jawab terhadap data pribadi yang mereka kumpulkan. Kami tidak akan ragu untuk bertindak jika ada pelanggaran data pribadi," ujarnya.
Di era digital, kata Budi, data pribadi merupakan komoditas berharga. Karena itu, penting bagi semua institusi untuk melindungi data pribadi masyarakat. "Data pribadi ini bukan cuma emas, bukan berlian, tapi komoditas yang mahal berharga," kata Budi.
Untuk melindungi data pribadi masyarakat, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. UU ini, mengatur hak-hak masyarakat atas data pribadi mereka, termasuk hak untuk mengakses, memperbaiki, dan menghapus data pribadi.
"Kemenkominfo juga telah menerbitkan regulasi lain terkait perlindungan data pribadi, seperti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik," paparnya.
Regulasi ini mengatur kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi data pribadi pengguna. Tidak kalah penting, lanjut Budi, pemerintah tengah mengkaji konsep Dewan Sosial Media (DSM) untuk mengatur konten dan perilaku di media sosial.
Menurut Budi, DSM harus melibatkan semua unsur masyarakat untuk memastikan bahwa media sosial digunakan secara bertanggung jawab. "Sudah banyak kasus terjadi, di mana masyarakat terjerat judi online, hingga pinjol, karena terbuai atas unggahan selebgram yang ternyata itu setting-an," ujarnya.
Di era digital, kata Budi, data pribadi merupakan komoditas berharga. Karena itu, penting bagi semua institusi untuk melindungi data pribadi masyarakat. "Data pribadi ini bukan cuma emas, bukan berlian, tapi komoditas yang mahal berharga," kata Budi.
Untuk melindungi data pribadi masyarakat, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. UU ini, mengatur hak-hak masyarakat atas data pribadi mereka, termasuk hak untuk mengakses, memperbaiki, dan menghapus data pribadi.
"Kemenkominfo juga telah menerbitkan regulasi lain terkait perlindungan data pribadi, seperti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik," paparnya.
Regulasi ini mengatur kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi data pribadi pengguna. Tidak kalah penting, lanjut Budi, pemerintah tengah mengkaji konsep Dewan Sosial Media (DSM) untuk mengatur konten dan perilaku di media sosial.
Menurut Budi, DSM harus melibatkan semua unsur masyarakat untuk memastikan bahwa media sosial digunakan secara bertanggung jawab. "Sudah banyak kasus terjadi, di mana masyarakat terjerat judi online, hingga pinjol, karena terbuai atas unggahan selebgram yang ternyata itu setting-an," ujarnya.
(cip)