Menkominfo: Akses Judi Online Sudah Dikepung, Pinjol Menyusul
loading...
A
A
A
JAKARTA - Upaya untuk memberantas judi online terus dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Salah satu strategi pemerintah adalah melalui kerja sama dengan operator seluler untuk membatasi mereka.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan, pihaknya sudah mengepung aksesibilitas judi online. Hal yang sama akan dilakukan terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.
Hal itu disampaikan Budi Arie Setiadi dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema "Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital".
“Saya sudah bilang ke operator, ini judi jangan pakai lagi, langsung diblok. Judi ini sekarang pakai nomor asing semua loh, sudah tidak pakai nomor Indonesia kan?” ujarnya, Senin (21/8/2023).
Budi mengatakan, pihaknya akan menggunakan cara yang sama untuk mengepung pinjol ilegal. "Karena judi sudah kita kepung, tidak boleh, nah sekarang tinggal pinjol dan begitu juga nanti," katanya.
Menurut Budi, sejatinya judi online dan pinjol itu merupakan satu lingkaran setan yang berujung pada kriminalitas. Oleh karena itu, kata Budi, pemberantasannya harus dilakukan secara holistik agar dapat tuntas seluruhnya. “Awalnya dari judi online, karena uangnya sudah habis, maka dia akan lari ke pinjol karena syaratnya mudah dan cepat cair,” imbuhnya.
Budi mengakui upaya pemerintah untuk memberantas pinjol ilegal masih menghadapi tantangan. Hal ini karena pinjol ilegal mudah dibuat dan servernya sering berada di luar negeri. "Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar mereka dapat lebih memahami risiko pinjol ilegal," ucapnya.
Budi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadinya. Menurutnya Budi, data-data pribadi ini sangat vital dan berbahaya jika disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, pihaknya mendorong semua institusi, baik pemerintah maupun swasta agar bertanggung jawab terhadap data pribadi konsumen yang mereka kumpulkan.
“Semua institusi ini harus bertanggung jawab terhadap data pribadi yang mereka kumpulkan. Kami tidak akan ragu untuk bertindak jika ada pelanggaran data pribadi," ujarnya.
Di era digital, kata Budi, data pribadi merupakan komoditas berharga. Karena itu, penting bagi semua institusi untuk melindungi data pribadi masyarakat. "Data pribadi ini bukan cuma emas, bukan berlian, tapi komoditas yang mahal berharga," kata Budi.
Untuk melindungi data pribadi masyarakat, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. UU ini, mengatur hak-hak masyarakat atas data pribadi mereka, termasuk hak untuk mengakses, memperbaiki, dan menghapus data pribadi.
"Kemenkominfo juga telah menerbitkan regulasi lain terkait perlindungan data pribadi, seperti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik," paparnya.
Regulasi ini mengatur kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi data pribadi pengguna. Tidak kalah penting, lanjut Budi, pemerintah tengah mengkaji konsep Dewan Sosial Media (DSM) untuk mengatur konten dan perilaku di media sosial.
Menurut Budi, DSM harus melibatkan semua unsur masyarakat untuk memastikan bahwa media sosial digunakan secara bertanggung jawab. "Sudah banyak kasus terjadi, di mana masyarakat terjerat judi online, hingga pinjol, karena terbuai atas unggahan selebgram yang ternyata itu setting-an," ujarnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan, pihaknya sudah mengepung aksesibilitas judi online. Hal yang sama akan dilakukan terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.
Hal itu disampaikan Budi Arie Setiadi dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema "Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital".
“Saya sudah bilang ke operator, ini judi jangan pakai lagi, langsung diblok. Judi ini sekarang pakai nomor asing semua loh, sudah tidak pakai nomor Indonesia kan?” ujarnya, Senin (21/8/2023).
Budi mengatakan, pihaknya akan menggunakan cara yang sama untuk mengepung pinjol ilegal. "Karena judi sudah kita kepung, tidak boleh, nah sekarang tinggal pinjol dan begitu juga nanti," katanya.
Menurut Budi, sejatinya judi online dan pinjol itu merupakan satu lingkaran setan yang berujung pada kriminalitas. Oleh karena itu, kata Budi, pemberantasannya harus dilakukan secara holistik agar dapat tuntas seluruhnya. “Awalnya dari judi online, karena uangnya sudah habis, maka dia akan lari ke pinjol karena syaratnya mudah dan cepat cair,” imbuhnya.
Budi mengakui upaya pemerintah untuk memberantas pinjol ilegal masih menghadapi tantangan. Hal ini karena pinjol ilegal mudah dibuat dan servernya sering berada di luar negeri. "Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar mereka dapat lebih memahami risiko pinjol ilegal," ucapnya.
Budi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadinya. Menurutnya Budi, data-data pribadi ini sangat vital dan berbahaya jika disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, pihaknya mendorong semua institusi, baik pemerintah maupun swasta agar bertanggung jawab terhadap data pribadi konsumen yang mereka kumpulkan.
“Semua institusi ini harus bertanggung jawab terhadap data pribadi yang mereka kumpulkan. Kami tidak akan ragu untuk bertindak jika ada pelanggaran data pribadi," ujarnya.
Di era digital, kata Budi, data pribadi merupakan komoditas berharga. Karena itu, penting bagi semua institusi untuk melindungi data pribadi masyarakat. "Data pribadi ini bukan cuma emas, bukan berlian, tapi komoditas yang mahal berharga," kata Budi.
Untuk melindungi data pribadi masyarakat, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. UU ini, mengatur hak-hak masyarakat atas data pribadi mereka, termasuk hak untuk mengakses, memperbaiki, dan menghapus data pribadi.
"Kemenkominfo juga telah menerbitkan regulasi lain terkait perlindungan data pribadi, seperti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik," paparnya.
Regulasi ini mengatur kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi data pribadi pengguna. Tidak kalah penting, lanjut Budi, pemerintah tengah mengkaji konsep Dewan Sosial Media (DSM) untuk mengatur konten dan perilaku di media sosial.
Menurut Budi, DSM harus melibatkan semua unsur masyarakat untuk memastikan bahwa media sosial digunakan secara bertanggung jawab. "Sudah banyak kasus terjadi, di mana masyarakat terjerat judi online, hingga pinjol, karena terbuai atas unggahan selebgram yang ternyata itu setting-an," ujarnya.
(cip)