Menkominfo: Akses Judi Online Sudah Dikepung, Pinjol Menyusul

Senin, 21 Agustus 2023 - 22:02 WIB
loading...
Menkominfo: Akses Judi...
Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan, sudah mengepung aksesibilitas judi online, selanjutnya menyusul pinjol ilegal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Upaya untuk memberantas judi online terus dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Salah satu strategi pemerintah adalah melalui kerja sama dengan operator seluler untuk membatasi mereka.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan, pihaknya sudah mengepung aksesibilitas judi online. Hal yang sama akan dilakukan terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

Hal itu disampaikan Budi Arie Setiadi dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema "Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital".

“Saya sudah bilang ke operator, ini judi jangan pakai lagi, langsung diblok. Judi ini sekarang pakai nomor asing semua loh, sudah tidak pakai nomor Indonesia kan?” ujarnya, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Pamer Tubuh untuk Promosi Judi Online, Selebgram Seksi Diringkus Polresta Bandung

Budi mengatakan, pihaknya akan menggunakan cara yang sama untuk mengepung pinjol ilegal. "Karena judi sudah kita kepung, tidak boleh, nah sekarang tinggal pinjol dan begitu juga nanti," katanya.

Menurut Budi, sejatinya judi online dan pinjol itu merupakan satu lingkaran setan yang berujung pada kriminalitas. Oleh karena itu, kata Budi, pemberantasannya harus dilakukan secara holistik agar dapat tuntas seluruhnya. “Awalnya dari judi online, karena uangnya sudah habis, maka dia akan lari ke pinjol karena syaratnya mudah dan cepat cair,” imbuhnya.

Baca juga: Budi Arie Klaim Blokir 42.622 Konten Judi Slot Sejak Dilantik Jadi Menkominfo

Budi mengakui upaya pemerintah untuk memberantas pinjol ilegal masih menghadapi tantangan. Hal ini karena pinjol ilegal mudah dibuat dan servernya sering berada di luar negeri. "Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar mereka dapat lebih memahami risiko pinjol ilegal," ucapnya.

Budi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadinya. Menurutnya Budi, data-data pribadi ini sangat vital dan berbahaya jika disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, pihaknya mendorong semua institusi, baik pemerintah maupun swasta agar bertanggung jawab terhadap data pribadi konsumen yang mereka kumpulkan.

“Semua institusi ini harus bertanggung jawab terhadap data pribadi yang mereka kumpulkan. Kami tidak akan ragu untuk bertindak jika ada pelanggaran data pribadi," ujarnya.

Di era digital, kata Budi, data pribadi merupakan komoditas berharga. Karena itu, penting bagi semua institusi untuk melindungi data pribadi masyarakat. "Data pribadi ini bukan cuma emas, bukan berlian, tapi komoditas yang mahal berharga," kata Budi.

Untuk melindungi data pribadi masyarakat, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. UU ini, mengatur hak-hak masyarakat atas data pribadi mereka, termasuk hak untuk mengakses, memperbaiki, dan menghapus data pribadi.

"Kemenkominfo juga telah menerbitkan regulasi lain terkait perlindungan data pribadi, seperti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik," paparnya.

Regulasi ini mengatur kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi data pribadi pengguna. Tidak kalah penting, lanjut Budi, pemerintah tengah mengkaji konsep Dewan Sosial Media (DSM) untuk mengatur konten dan perilaku di media sosial.

Menurut Budi, DSM harus melibatkan semua unsur masyarakat untuk memastikan bahwa media sosial digunakan secara bertanggung jawab. "Sudah banyak kasus terjadi, di mana masyarakat terjerat judi online, hingga pinjol, karena terbuai atas unggahan selebgram yang ternyata itu setting-an," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Harkitnas 2026 Jadi...
Harkitnas 2026 Jadi Alarm Ancaman Generasi Muda, dari AI hingga Judi Online
3,4 Juta Situs Judi...
3,4 Juta Situs Judi Online Telah Diblokir sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
321 WNA Pelaku Judi...
321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap, Polri Dinilai Tegakkan Kedaulatan Digital
Bareskrim Polri Gandeng...
Bareskrim Polri Gandeng PPATK Selidiki Bos Markas Judi Online di Hayam Wuruk
Rekomendasi
Dipanggil Prabowo Gara-gara...
Dipanggil Prabowo Gara-gara Mati Lampu, Dirut PLN: Kami Mohon Doa
Mengapa Anak Yatim Begitu...
Mengapa Anak Yatim Begitu Istimewa di Mata Allah? Ini Penjelasannya
Review ASUS ExpertBook...
Review ASUS ExpertBook P3 P3405 dari Sisi Performa dan Desain
Berita Terkini
Dirjen Imigrasi Minta...
Dirjen Imigrasi Minta Rencana Perluasan Bebas Visa Ditinjau Kembali
Megawati Gelar Silaturahmi...
Megawati Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Ada Istri Gus Dur hingga Romo Magnis
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
Prabowo Bertemu Profesor...
Prabowo Bertemu Profesor Imperial College London di Istana, Bahas Apa?
Permudah Layanan Jemaah...
Permudah Layanan Jemaah Haji dan Umrah Indonesia, BSI Bakal Hadir di Arab Saudi
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Infografis
3 Penyebab Para Jenderal...
3 Penyebab Para Jenderal Israel Sudah Tak Ingin Serang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved