Menkominfo: Akses Judi Online Sudah Dikepung, Pinjol Menyusul

Senin, 21 Agustus 2023 - 22:02 WIB
loading...
Menkominfo: Akses Judi...
Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan, sudah mengepung aksesibilitas judi online, selanjutnya menyusul pinjol ilegal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Upaya untuk memberantas judi online terus dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Salah satu strategi pemerintah adalah melalui kerja sama dengan operator seluler untuk membatasi mereka.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan, pihaknya sudah mengepung aksesibilitas judi online. Hal yang sama akan dilakukan terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

Hal itu disampaikan Budi Arie Setiadi dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema "Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital".

“Saya sudah bilang ke operator, ini judi jangan pakai lagi, langsung diblok. Judi ini sekarang pakai nomor asing semua loh, sudah tidak pakai nomor Indonesia kan?” ujarnya, Senin (21/8/2023).



Budi mengatakan, pihaknya akan menggunakan cara yang sama untuk mengepung pinjol ilegal. "Karena judi sudah kita kepung, tidak boleh, nah sekarang tinggal pinjol dan begitu juga nanti," katanya.

Menurut Budi, sejatinya judi online dan pinjol itu merupakan satu lingkaran setan yang berujung pada kriminalitas. Oleh karena itu, kata Budi, pemberantasannya harus dilakukan secara holistik agar dapat tuntas seluruhnya. “Awalnya dari judi online, karena uangnya sudah habis, maka dia akan lari ke pinjol karena syaratnya mudah dan cepat cair,” imbuhnya.



Budi mengakui upaya pemerintah untuk memberantas pinjol ilegal masih menghadapi tantangan. Hal ini karena pinjol ilegal mudah dibuat dan servernya sering berada di luar negeri. "Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar mereka dapat lebih memahami risiko pinjol ilegal," ucapnya.

Budi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadinya. Menurutnya Budi, data-data pribadi ini sangat vital dan berbahaya jika disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, pihaknya mendorong semua institusi, baik pemerintah maupun swasta agar bertanggung jawab terhadap data pribadi konsumen yang mereka kumpulkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1153 seconds (0.1#10.140)