Reinkarnasi Indonesia sebagai Negara Maritim, Apakah Mungkin?
Jum'at, 18 Agustus 2023 - 21:10 WIB
loading...
A
A
A
Alfred Thayer Mahan, seorang Perwira Tinggi Angkatan Laut Amerika Serikat, dalam bukunya The Influence of Sea Power upon History mengemukakan teori bahwa sea power adalah unsur terpenting bagi kemajuan dan kejayaan suatu negara. Di mana jika kekuatankekuatan laut tersebut diberdayakan, maka akan meningkatkan kesejahteraan dan keamanan suatu negara.
Sebaliknya, jika kekuatan-kekuatan laut tersebut diabaikan akan berakibat kerugian bagi suatu negara atau bahkan meruntuhkan negara tersebut. Jika dilihat dari aspek legal, Pemerintah Indonesia telah berfikir untuk memaksimalkan sumber daya yang ada untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3), di mana bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Melihat kondisi tersebut maka peran pemerintah mendorong dan memperkuat budaya maritim mutlak diperlukan dengan menjadikan pengelolaan maritim ini sebagai skala prioritas. Beberapa potensi pada sektor maritim di Indonesia diperkirakan dapat menjadi tumpuan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Syaratnya paradigma pembangunan nasional berubah dari yang selama ini eksploitasi di daratan ke pengembangan potensi ekonomi maritim. Meliputi perikanan tangkap, perikanan budidaya, industri pengolahan hasil perikanan, industri bioteknologi kelautan, pariwisata, pertambangan dan energi.
Kemudian perhubungan laut, industri dan jasa maritim, pulau-pulau kecil, sumberdaya non-konvensional seperti deep sea water industries, hydrothermal vents, dan benda-benda berharga asal muatan kapal tenggelam (harta karun di dasar laut). Semoga reinkarnasi Indonesia sebagai negara maritim dapat mulai terjadi dan makin berkembang dari tahun ke tahun.
Sebaliknya, jika kekuatan-kekuatan laut tersebut diabaikan akan berakibat kerugian bagi suatu negara atau bahkan meruntuhkan negara tersebut. Jika dilihat dari aspek legal, Pemerintah Indonesia telah berfikir untuk memaksimalkan sumber daya yang ada untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3), di mana bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Melihat kondisi tersebut maka peran pemerintah mendorong dan memperkuat budaya maritim mutlak diperlukan dengan menjadikan pengelolaan maritim ini sebagai skala prioritas. Beberapa potensi pada sektor maritim di Indonesia diperkirakan dapat menjadi tumpuan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Syaratnya paradigma pembangunan nasional berubah dari yang selama ini eksploitasi di daratan ke pengembangan potensi ekonomi maritim. Meliputi perikanan tangkap, perikanan budidaya, industri pengolahan hasil perikanan, industri bioteknologi kelautan, pariwisata, pertambangan dan energi.
Kemudian perhubungan laut, industri dan jasa maritim, pulau-pulau kecil, sumberdaya non-konvensional seperti deep sea water industries, hydrothermal vents, dan benda-benda berharga asal muatan kapal tenggelam (harta karun di dasar laut). Semoga reinkarnasi Indonesia sebagai negara maritim dapat mulai terjadi dan makin berkembang dari tahun ke tahun.
(poe)
Lihat Juga :