Bareskrim Belum Naikkan Kasus TPPU Panji Gumilang ke Penyidikan, Ini Alasannya

Rabu, 09 Agustus 2023 - 18:58 WIB
loading...
Bareskrim Belum Naikkan Kasus TPPU Panji Gumilang ke Penyidikan, Ini Alasannya
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri selesai melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri selesai melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang . Namun, Bareskrim Polri belum meningkatkan status hukum itu ke tahap penyidikan.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan, dari hasil gelar perkara itu dinyatakan masih memerlukan penambahan keterangan saksi.

"Dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi sehingga gelar perkara memutuskan untuk waktu yang paling dekat Minggu depan. Akan dilaksanakan gelar perkara lanjutan," kata Whisnu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023).





Whisnu menjelaskan, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri bakal melanjutkan gelar perkara kasus tersebut pada pekan depan. "(Gelar perkara lanjutan dilaksanakan) Rabu depan," ujar Whisnu.

Whisnu mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap 37 saksi dalam kasus tersebut. Akan tetapi, baru 19 saksi yang dapat memenuhi panggilan itu.

"Ada beberapa saksi dari yayasan YPI (Yayasan Pesantren Indonesia, ada juga dari masyarakat yang mengirimkan dana, ada beberapa keterangan dari teman-teman Kementerian Agama," ucap Whisnu.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023.

Saat ini, Bareskrim Polri telah menahan Panji Gumilang. Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim hingga 21 Agustus 2023.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1555 seconds (0.1#10.140)