Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang

Rabu, 09 Agustus 2023 - 10:46 WIB
loading...
Bareskrim Gelar Perkara...
Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada hari ini. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU ) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada hari ini.

“Rencana (gelar perkara TPPU Panji Gumilang) hari ini,” ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).



Whisnu beralasan gelar perkara itu dilakukan setelah pihaknya menyatakan telah mengantongi cukup bukti dari hasil pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk, pemeriksaan terhadap Panji yang dilakukan pada Senin 7 Agustus 2023 lalu.

“Cukup sementara,” ucap Whisnu.

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.

Bareskrim melakukan pemeriksaan pertama terhadap Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Bareskrim Pmenemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1332 seconds (0.1#10.140)