Tata Cara dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Sesuai dengan Undang-undang
loading...
A
A
A
Hal yang Tidak Boleh dilakukan terhadap Bendera Merah Putih
Setiap warga negara memang berkewajiban untuk mengibarkan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus, berdasarkan bunyi Pasal 24 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, warga pun dilarang melakukan beberapa hal dengan bendera Indonesia, yaitu:1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera.
2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
3. Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.
5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.
Sebelum melakukan pemasangan bendera, setiap warga negara wajib memperhatikan lokasi pemasangan. Adapun lokasi yang bisa dipasangi bendera seperti Warga yang menguasai hal rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum dan kantor perwakilan Republik Indonesia dari luar negeri.
(okt)