Tata Cara dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Sesuai dengan Undang-undang
Senin, 07 Agustus 2023 - 09:30 WIB
loading...
Ada tata cara dan aturan pemasangan bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang. Foto/Dok SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Pemasangan bendera Merah Putih tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada tata cara dan aturan pemasangan bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang.
Tidak hanya di lingkungan Istana Negara, pemasangan bendera Indonesia juga dilakukan oleh masyarakat di lingkungannya masing-masing menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, bahwa pemasangan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing dimulai pada tanggal 1 sampai 31 Agustus 2023.
Baca Juga Begini Cara Mendaftar Hadiri Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka
Untuk itu, masyarakat perlu memperhatikan kembali aturan mengenai pemasangan bendera yang benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Aturan pemasangan bendera yang benar termaktub dalam Negara serta Lagu Kebangsaan.
1. Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.
Tidak hanya di lingkungan Istana Negara, pemasangan bendera Indonesia juga dilakukan oleh masyarakat di lingkungannya masing-masing menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, bahwa pemasangan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing dimulai pada tanggal 1 sampai 31 Agustus 2023.
Baca Juga Begini Cara Mendaftar Hadiri Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka
Untuk itu, masyarakat perlu memperhatikan kembali aturan mengenai pemasangan bendera yang benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Aturan pemasangan bendera yang benar termaktub dalam Negara serta Lagu Kebangsaan.
Tata Cara dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar
Sesuai dengan pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, berikut ini adalah tata cara dan aturan tentang pemasangan bendera merah putih yang benar dan tepat.1. Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.
Lihat Juga :