Tata Cara dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Sesuai dengan Undang-undang

Senin, 07 Agustus 2023 - 09:30 WIB
loading...
Tata Cara dan Aturan...
Ada tata cara dan aturan pemasangan bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang. Foto/Dok SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemasangan bendera Merah Putih tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada tata cara dan aturan pemasangan bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang.

Tidak hanya di lingkungan Istana Negara, pemasangan bendera Indonesia juga dilakukan oleh masyarakat di lingkungannya masing-masing menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, bahwa pemasangan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing dimulai pada tanggal 1 sampai 31 Agustus 2023.

Baca Juga Begini Cara Mendaftar Hadiri Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka

Untuk itu, masyarakat perlu memperhatikan kembali aturan mengenai pemasangan bendera yang benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Aturan pemasangan bendera yang benar termaktub dalam Negara serta Lagu Kebangsaan.

Tata Cara dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar

Sesuai dengan pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, berikut ini adalah tata cara dan aturan tentang pemasangan bendera merah putih yang benar dan tepat.

1. Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UNIFIL Gelar Upacara...
UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
Bonnie Blue Lecehkan...
Bonnie Blue Lecehkan Bendera Indonesia, KBRI London Ngadu ke Otoritas Inggris
Hari Ini Istana Kepresidenan...
Hari Ini Istana Kepresidenan Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Prabowo Ucapkan Terima...
Prabowo Ucapkan Terima Kasih kepada Seluruh Peserta Upacara: Saya Bangga dengan Kalian Semua
Upacara Penurunan Sang...
Upacara Penurunan Sang Merah Putih di Istana, Prabowo Kenakan Beskap dan Ikat Kepala Songket Tanjak Melayu
Momen Prabowo Cium Bendera...
Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih sebelum Dikibarkan Paskibraka
Susunan Acara Upacara...
Susunan Acara Upacara Bendera Hardiknas 2026 Resmi dari Kemendikdasmen
Mendikdasmen Teken SE...
Mendikdasmen Teken SE soal Upacara Bendera, Siswa Wajib Baca Ikrar Pelajar
Mendikdasmen Instruksikan...
Mendikdasmen Instruksikan Pagi Ceria dan Upacara Bendera Hari Pertama Semester Genap
Rekomendasi
Solusi Cicilan Lebih...
Solusi Cicilan Lebih Ringan, Intip Keuntungan Pindah KPR ke BRI
Ketua Dewan Pembina...
Ketua Dewan Pembina Pelita dan Rektor MNC University Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan Vokasi Nasional
Akademisi Beijing: Negara...
Akademisi Beijing: Negara Mana Pun yang Berani Perang Nuklir Melawan China Akan Musnah
Berita Terkini
Kelakar Bahlil di Hadapan...
Kelakar Bahlil di Hadapan Prabowo: Koalisi Aman
Mobil Inafis Polres...
Mobil Inafis Polres Jakpus Sambangi Kantor BGN, Ada Apa?
KPK Panggil Sekda dan...
KPK Panggil Sekda dan Anggota DPRD terkait Kasus Bupati Muara Enim
Audit Media Sosial:...
Audit Media Sosial: Langkah Penting yang Sering Kita Lupakan
Sahroni Dukung Polri...
Sahroni Dukung Polri Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout
Mantan Sekjen MPR Maruf...
Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa KPK di Kasus Gratifikasi
Infografis
Perbandingan Gaji Tentara...
Perbandingan Gaji Tentara AS dengan Rusia, China, dan Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved