Tata Cara dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Sesuai dengan Undang-undang

Senin, 07 Agustus 2023 - 09:30 WIB
loading...
Tata Cara dan Aturan...
Ada tata cara dan aturan pemasangan bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang. Foto/Dok SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemasangan bendera Merah Putih tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada tata cara dan aturan pemasangan bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang.

Tidak hanya di lingkungan Istana Negara, pemasangan bendera Indonesia juga dilakukan oleh masyarakat di lingkungannya masing-masing menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, bahwa pemasangan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing dimulai pada tanggal 1 sampai 31 Agustus 2023.

Baca Juga Begini Cara Mendaftar Hadiri Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka

Untuk itu, masyarakat perlu memperhatikan kembali aturan mengenai pemasangan bendera yang benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Aturan pemasangan bendera yang benar termaktub dalam Negara serta Lagu Kebangsaan.

Tata Cara dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar

Sesuai dengan pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, berikut ini adalah tata cara dan aturan tentang pemasangan bendera merah putih yang benar dan tepat.

1. Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.

2. Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari.

3. Bendera merah putih dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023. Pengibaran dilakukan oleh warga negara di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan lainnya.

4. Warga yang tidak mampu membeli bendera merah putih berhak mendapatkan bendera dari pemerintah daerah.

5. Pengibaran dilakukan juga pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.

Baca Juga Ini Rangkaian Acara HUT RI Ke-78, 100 Persen Digelar Secara Luring

Hal yang Tidak Boleh dilakukan terhadap Bendera Merah Putih

Setiap warga negara memang berkewajiban untuk mengibarkan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus, berdasarkan bunyi Pasal 24 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, warga pun dilarang melakukan beberapa hal dengan bendera Indonesia, yaitu:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera.

2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.

3. Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.

5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.

Sebelum melakukan pemasangan bendera, setiap warga negara wajib memperhatikan lokasi pemasangan. Adapun lokasi yang bisa dipasangi bendera seperti Warga yang menguasai hal rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum dan kantor perwakilan Republik Indonesia dari luar negeri.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Istana Jelaskan Maksud...
Istana Jelaskan Maksud Prabowo Larang Dendam Politik
Daftar Lengkap Menteri...
Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih, Dilantik Prabowo Hari Ini
Perjalanan Berliku Joni...
Perjalanan Berliku Joni Pemanjat Tiang Bendera sampai Akhirnya Lulus Bintara TNI AD
Mendagri Jadi Inspektur...
Mendagri Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera, Masyarakat Alor NTT Bergembira
900 WNI Rayakan HUT...
900 WNI Rayakan HUT Ke-79 RI dengan Upacara dan Penayangan Teks Berjalan di Menara Baiyoke Sky Hotel Bangkok
Penurunan Bendera Merah...
Penurunan Bendera Merah Putih di IKN oleh Tim Indonesia Maju Berjalan Sukses
Pedoman Upacara Bendera...
Pedoman Upacara Bendera Hardiknas 2025 Sesuai Aturan Kemendikdasmen
Logo, Tema, dan Susunan...
Logo, Tema, dan Susunan Acara Upacara Hari Guru Nasional 2024
12 Kegiatan untuk Merayakan...
12 Kegiatan untuk Merayakan Hari Pahlawan 2024, Upacara hingga Nobar
Rekomendasi
Tarif Tol Kunciran-Serpong...
Tarif Tol Kunciran-Serpong Naik Mulai 15 Mei 2025, Ini Rinciannya
Aturan Penggunaan Media...
Aturan Penggunaan Media Sosial di ASEAN Didesak untuk Dibuat
AS Potong Tarif Barang-barang...
AS Potong Tarif Barang-barang Receh China dari 120% Jadi 54%
Berita Terkini
Tumpas: Premanisme Tak...
Tumpas: Premanisme Tak Laku jika Penegakan Hukum Berjalan Baik
Profil Eddie Marzuki...
Profil Eddie Marzuki Nalapraya, Jenderal TNI Berjuluk Bapak Pencak Silat yang Pernah Jabat Wagub Jakarta
Alexander Marwata Buka...
Alexander Marwata Buka Suara Soal Pimpinan KPK Tak Tetapkan Hasto Tersangka
Profil Komjen I Ketut...
Profil Komjen I Ketut Suardana, Jenderal Lulusan Akpol 1990 yang Jadi Irjen Kementerian P2MI
Arwani Thomafi Instruksikan...
Arwani Thomafi Instruksikan Anggota DPRD dari PPP Dukung MBG
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Komisi III DPR: Sebaiknya Dikaji Kembali
Infografis
Rusia Serang Ukraina...
Rusia Serang Ukraina Besar-besaran dengan 120 Rudal dan 90 Drone
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved