Tata Cara dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Sesuai dengan Undang-undang

Senin, 07 Agustus 2023 - 09:30 WIB
loading...
Tata Cara dan Aturan...
Ada tata cara dan aturan pemasangan bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang. Foto/Dok SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemasangan bendera Merah Putih tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada tata cara dan aturan pemasangan bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang.

Tidak hanya di lingkungan Istana Negara, pemasangan bendera Indonesia juga dilakukan oleh masyarakat di lingkungannya masing-masing menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, bahwa pemasangan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing dimulai pada tanggal 1 sampai 31 Agustus 2023.

Baca Juga Begini Cara Mendaftar Hadiri Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka

Untuk itu, masyarakat perlu memperhatikan kembali aturan mengenai pemasangan bendera yang benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Aturan pemasangan bendera yang benar termaktub dalam Negara serta Lagu Kebangsaan.

Tata Cara dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar

Sesuai dengan pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, berikut ini adalah tata cara dan aturan tentang pemasangan bendera merah putih yang benar dan tepat.

1. Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.

2. Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari.

3. Bendera merah putih dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023. Pengibaran dilakukan oleh warga negara di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan lainnya.

4. Warga yang tidak mampu membeli bendera merah putih berhak mendapatkan bendera dari pemerintah daerah.

5. Pengibaran dilakukan juga pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.

Baca Juga Ini Rangkaian Acara HUT RI Ke-78, 100 Persen Digelar Secara Luring

Hal yang Tidak Boleh dilakukan terhadap Bendera Merah Putih

Setiap warga negara memang berkewajiban untuk mengibarkan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus, berdasarkan bunyi Pasal 24 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, warga pun dilarang melakukan beberapa hal dengan bendera Indonesia, yaitu:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera.

2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.

3. Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.

5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.

Sebelum melakukan pemasangan bendera, setiap warga negara wajib memperhatikan lokasi pemasangan. Adapun lokasi yang bisa dipasangi bendera seperti Warga yang menguasai hal rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum dan kantor perwakilan Republik Indonesia dari luar negeri.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UNIFIL Gelar Upacara...
UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
Bonnie Blue Lecehkan...
Bonnie Blue Lecehkan Bendera Indonesia, KBRI London Ngadu ke Otoritas Inggris
Hari Ini Istana Kepresidenan...
Hari Ini Istana Kepresidenan Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Prabowo Ucapkan Terima...
Prabowo Ucapkan Terima Kasih kepada Seluruh Peserta Upacara: Saya Bangga dengan Kalian Semua
Upacara Penurunan Sang...
Upacara Penurunan Sang Merah Putih di Istana, Prabowo Kenakan Beskap dan Ikat Kepala Songket Tanjak Melayu
Momen Prabowo Cium Bendera...
Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih sebelum Dikibarkan Paskibraka
Susunan Acara Upacara...
Susunan Acara Upacara Bendera Hardiknas 2026 Resmi dari Kemendikdasmen
Mendikdasmen Teken SE...
Mendikdasmen Teken SE soal Upacara Bendera, Siswa Wajib Baca Ikrar Pelajar
Mendikdasmen Instruksikan...
Mendikdasmen Instruksikan Pagi Ceria dan Upacara Bendera Hari Pertama Semester Genap
Rekomendasi
Ekonom Bank Mandiri...
Ekonom Bank Mandiri Ungkap Kunci Penguatan Rupiah dan Rebound IHSG, Fundamental Ekonomi Solid
Lusi Tak Menyangka Dapat...
Lusi Tak Menyangka Dapat Hadiah Mobil dari Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Berita Terkini
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Bertambah, Jumlah Peserta...
Bertambah, Jumlah Peserta SPPI Kopdes Merah Putih yang Meninggal Jadi 4 Orang
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved