Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Wapres: Serahkan kepada MK
loading...
A
A
A
"Itu sama sekali tidak dieksplisitkan setting politik dan kebutuhan politik apa yang menyebabkan kita harus mengubah batas usia minimum. Tolong dieksplisitkan juga Pak Habiburokhman, supaya kita, mahkamah ini, paham kenapa itu harus diubah. Karena selama ini betul kata Pak Habiburokhman, kata DPR dan pemerintah, soal angka itu open legal policy kecuali ada alasan yang membenarkan untuk menerobos itu," jelasnya.
Dia pun meminta penjelasan terkait ketika membahas Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2004 dan 2008. Kala itu usia dibatasi minimal 35 tahun, kemudian dalam UU Pemilu 2017 itu dinaikkan menjadi 40 tahun.
"Bagaimana pembentuk UU mengkonteskan dua batas usia berbeda ini ke konstitusi. Tolong kami dijelaskan karena dua undang-undang sebelumnya, 35 tahun, kemudian diubah mejadi 40 tahun ketika UU Pemilu disatukan menjadi satu undang-undang, apa perdebatan pembentuk undang-undang ketika mengkonteskan ke konstitusi karena di konsittusi kan tidak ada syarat minimal berapa minimal usia menjadi capres dan cawapres," jelasnya.
Kata Saldi, pertanyaan besar MK yakni batas usia yang digugat pada 35 tahun. Menurutnya, mengapa tidak di usia 30 atau 25 tahun.
Bila dibandingkan dengan negara lain, kata Saldi, terdapat negara yang membatasi usia capres dan cawapres hingga 18 tahun. Ada juga yang 50 tahun.
"Untuk bisa menjadi kepala pemerintahan. Kalau kita bandingkan misalnya, persyaratan jadi presiden di Amerika Serikat dan Filipina, karena Filipina itu turunan konstitusi Amerika Serikat, di AS 35, di Filipina 40. Itu kan ada suasana yang tidak bisa dipersalahkan untuk segala hal itu," pungkasnya.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
Dia pun meminta penjelasan terkait ketika membahas Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2004 dan 2008. Kala itu usia dibatasi minimal 35 tahun, kemudian dalam UU Pemilu 2017 itu dinaikkan menjadi 40 tahun.
"Bagaimana pembentuk UU mengkonteskan dua batas usia berbeda ini ke konstitusi. Tolong kami dijelaskan karena dua undang-undang sebelumnya, 35 tahun, kemudian diubah mejadi 40 tahun ketika UU Pemilu disatukan menjadi satu undang-undang, apa perdebatan pembentuk undang-undang ketika mengkonteskan ke konstitusi karena di konsittusi kan tidak ada syarat minimal berapa minimal usia menjadi capres dan cawapres," jelasnya.
Kata Saldi, pertanyaan besar MK yakni batas usia yang digugat pada 35 tahun. Menurutnya, mengapa tidak di usia 30 atau 25 tahun.
Bila dibandingkan dengan negara lain, kata Saldi, terdapat negara yang membatasi usia capres dan cawapres hingga 18 tahun. Ada juga yang 50 tahun.
"Untuk bisa menjadi kepala pemerintahan. Kalau kita bandingkan misalnya, persyaratan jadi presiden di Amerika Serikat dan Filipina, karena Filipina itu turunan konstitusi Amerika Serikat, di AS 35, di Filipina 40. Itu kan ada suasana yang tidak bisa dipersalahkan untuk segala hal itu," pungkasnya.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
(zik)