Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Wapres: Serahkan kepada MK
loading...
A
A
A
Dia lantas mengungkapkan data Badan Pusat Statistik (BPS) diperkirakan Indonesia memasuki masa bonus demografi dengan periode puncak antara 2020-2030. Hal ini menunjukkan dengan jumlah penduduk usia produksi dua kali lipat jumlah penduduk usia anak dan lansia.
"Jumlah penduduk produktif menyediakan sumber tenaga kerja, pelaku usaha dan konsumen potensial yang sangat berperan dalam percepatan pembangunan. Sebab itu penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres," katanya.
Kemudian, kata Habiburokhman, sebanyak 45 negara di dunia telah mengatur batas usia capres cawapres yakni minimal 35 tahun. "Di antaranya Amerika Serikat, Rusia, India, dan Portugal. Terdapat kurang lebih 38 negara di dunia yang memberikan syarat minimal 40 tahun, seperti Korea Selatan dan Jerman," ungkapnya.
Sementara, Togap Simangunsong mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 menyatakan, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Menurutnya, hal ini mengandung makna bahwa siapa pun warga negara memiliki hak yang sama untuk mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memerhatikan penalaran logis atas kemampuan melaksanakan tugas-tugas kenegaraaan.
Kata dia, bahwa atas objek permohonan yang diajukan pemohon, Mahkamah Konstitusi pernah memutuskan perkara serupa yaitu nomor 15/PUU-V/2007 pada 27 November 2007.
"Dalam perhitungan hukum paragraf 3, 20, angka 6, menyatakan bahwa mahkamah menegaskan kembali bahwa jabatan maupun aktivitas pemerintahan berbagai ragamnya. Sehingga kebutuhan dan ukuran yang menjadi tuntutannya berbeda-beda di antara berbagai jabatan aktivitas pemerintah tersebut," jelasnya.
"Kaitannya dengan kriteria usia UUD 1945 tidak menentukan batas usia minimum tertentu, sebagai kriteria yang berlaku umum untuk jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batas usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya," tambahnya.
Namun, Togap menyerahkan sepenuhnya putusan gugatan soal batas usia capres cawapres oleh MK. Dia berharap MK dapat memberikan putusan seadil-adilnya.
"Namun apabila Yang Mulia ketua dan anggota majelis hakim MKRI berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya," katanya.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan terdapat perbedaan keterangan dari keduanya, terutama dalam kebutuhannya. Dia lantas mencium adanya sinyal dari DPR dan Jokowi setuju mengubah peraturan batas usia capres cawapres.
"Jumlah penduduk produktif menyediakan sumber tenaga kerja, pelaku usaha dan konsumen potensial yang sangat berperan dalam percepatan pembangunan. Sebab itu penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres," katanya.
Kemudian, kata Habiburokhman, sebanyak 45 negara di dunia telah mengatur batas usia capres cawapres yakni minimal 35 tahun. "Di antaranya Amerika Serikat, Rusia, India, dan Portugal. Terdapat kurang lebih 38 negara di dunia yang memberikan syarat minimal 40 tahun, seperti Korea Selatan dan Jerman," ungkapnya.
Sementara, Togap Simangunsong mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 menyatakan, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Menurutnya, hal ini mengandung makna bahwa siapa pun warga negara memiliki hak yang sama untuk mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memerhatikan penalaran logis atas kemampuan melaksanakan tugas-tugas kenegaraaan.
Kata dia, bahwa atas objek permohonan yang diajukan pemohon, Mahkamah Konstitusi pernah memutuskan perkara serupa yaitu nomor 15/PUU-V/2007 pada 27 November 2007.
"Dalam perhitungan hukum paragraf 3, 20, angka 6, menyatakan bahwa mahkamah menegaskan kembali bahwa jabatan maupun aktivitas pemerintahan berbagai ragamnya. Sehingga kebutuhan dan ukuran yang menjadi tuntutannya berbeda-beda di antara berbagai jabatan aktivitas pemerintah tersebut," jelasnya.
"Kaitannya dengan kriteria usia UUD 1945 tidak menentukan batas usia minimum tertentu, sebagai kriteria yang berlaku umum untuk jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batas usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya," tambahnya.
Namun, Togap menyerahkan sepenuhnya putusan gugatan soal batas usia capres cawapres oleh MK. Dia berharap MK dapat memberikan putusan seadil-adilnya.
"Namun apabila Yang Mulia ketua dan anggota majelis hakim MKRI berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya," katanya.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan terdapat perbedaan keterangan dari keduanya, terutama dalam kebutuhannya. Dia lantas mencium adanya sinyal dari DPR dan Jokowi setuju mengubah peraturan batas usia capres cawapres.