Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Wapres: Serahkan kepada MK

Kamis, 03 Agustus 2023 - 17:05 WIB
loading...
A A A
Kemudian, kata Habiburokhman, beberapa pendapat hukum soal Putusan MK Nomor 15/PUU/V/2007 tentang uji materi persyaratan usia untuk menduduki jabatan dalam lembaga negara pada awalnya sebagai kebijakan hukum terbuka.

Namun demikian, pendirian MK ternyata tidak bertindak absolut dan menjadi yurisprudensi dalam setiap perkara pengujian uu terkait penetapan angka dan usia. "Terdapat beberapa pergeseran pendirian MK dalam beberapa putusan terakhir dari semula legal policy menjadi inkonstitulionalkan sebagaimana norma dapat dilihat dari pertimbangan hukum dari beberapa putusan berikut," katanya.

Dia lantas mengungkapkan data Badan Pusat Statistik (BPS) diperkirakan Indonesia memasuki masa bonus demografi dengan periode puncak antara 2020-2030. Hal ini menunjukkan dengan jumlah penduduk usia produksi dua kali lipat jumlah penduduk usia anak dan lansia.

"Jumlah penduduk produktif menyediakan sumber tenaga kerja, pelaku usaha dan konsumen potensial yang sangat berperan dalam percepatan pembangunan. Sebab itu penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres," katanya.

Kemudian, kata Habiburokhman, sebanyak 45 negara di dunia telah mengatur batas usia capres cawapres yakni minimal 35 tahun. "Di antaranya Amerika Serikat, Rusia, India, dan Portugal. Terdapat kurang lebih 38 negara di dunia yang memberikan syarat minimal 40 tahun, seperti Korea Selatan dan Jerman," ungkapnya.

Sementara, Togap Simangunsong mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 menyatakan, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Menurutnya, hal ini mengandung makna bahwa siapa pun warga negara memiliki hak yang sama untuk mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memerhatikan penalaran logis atas kemampuan melaksanakan tugas-tugas kenegaraaan.

Kata dia, bahwa atas objek permohonan yang diajukan pemohon, Mahkamah Konstitusi pernah memutuskan perkara serupa yaitu nomor 15/PUU-V/2007 pada 27 November 2007.

"Dalam perhitungan hukum paragraf 3, 20, angka 6, menyatakan bahwa mahkamah menegaskan kembali bahwa jabatan maupun aktivitas pemerintahan berbagai ragamnya. Sehingga kebutuhan dan ukuran yang menjadi tuntutannya berbeda-beda di antara berbagai jabatan aktivitas pemerintah tersebut," jelasnya.

"Kaitannya dengan kriteria usia UUD 1945 tidak menentukan batas usia minimum tertentu, sebagai kriteria yang berlaku umum untuk jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batas usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya," tambahnya.

Namun, Togap menyerahkan sepenuhnya putusan gugatan soal batas usia capres cawapres oleh MK. Dia berharap MK dapat memberikan putusan seadil-adilnya.

"Namun apabila Yang Mulia ketua dan anggota majelis hakim MKRI berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya," katanya.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan terdapat perbedaan keterangan dari keduanya, terutama dalam kebutuhannya. Dia lantas mencium adanya sinyal dari DPR dan Jokowi setuju mengubah peraturan batas usia capres cawapres.

"Itu sama sekali tidak dieksplisitkan setting politik dan kebutuhan politik apa yang menyebabkan kita harus mengubah batas usia minimum. Tolong dieksplisitkan juga Pak Habiburokhman, supaya kita, mahkamah ini, paham kenapa itu harus diubah. Karena selama ini betul kata Pak Habiburokhman, kata DPR dan pemerintah, soal angka itu open legal policy kecuali ada alasan yang membenarkan untuk menerobos itu," jelasnya.

Dia pun meminta penjelasan terkait ketika membahas Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2004 dan 2008. Kala itu usia dibatasi minimal 35 tahun, kemudian dalam UU Pemilu 2017 itu dinaikkan menjadi 40 tahun.

"Bagaimana pembentuk UU mengkonteskan dua batas usia berbeda ini ke konstitusi. Tolong kami dijelaskan karena dua undang-undang sebelumnya, 35 tahun, kemudian diubah mejadi 40 tahun ketika UU Pemilu disatukan menjadi satu undang-undang, apa perdebatan pembentuk undang-undang ketika mengkonteskan ke konstitusi karena di konsittusi kan tidak ada syarat minimal berapa minimal usia menjadi capres dan cawapres," jelasnya.

Kata Saldi, pertanyaan besar MK yakni batas usia yang digugat pada 35 tahun. Menurutnya, mengapa tidak di usia 30 atau 25 tahun.

Bila dibandingkan dengan negara lain, kata Saldi, terdapat negara yang membatasi usia capres dan cawapres hingga 18 tahun. Ada juga yang 50 tahun.

"Untuk bisa menjadi kepala pemerintahan. Kalau kita bandingkan misalnya, persyaratan jadi presiden di Amerika Serikat dan Filipina, karena Filipina itu turunan konstitusi Amerika Serikat, di AS 35, di Filipina 40. Itu kan ada suasana yang tidak bisa dipersalahkan untuk segala hal itu," pungkasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1185 seconds (0.1#10.140)