Alasan MKD DPR Dorong Revisi UU MD3

Rabu, 14 Desember 2016 - 10:51 WIB
Alasan MKD DPR Dorong Revisi UU MD3
Alasan MKD DPR Dorong Revisi UU MD3
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengakui, bahwa Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) harus direvisi.

Alasannya, terdapat kelalaian Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sareh Wiyono dalam merevisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 menjadi UU Nomor 42 Tahun 2014, sebagaimana laporan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) ke MKD.

Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dalam revisi ‎UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 menjadi UU Nomor 42 Tahun 2014, Baleg DPR hanya mengatur kembali penambahan pimpinan untuk alat kelengkapan dewan.

‎Sedangkan, kursi pimpinan DPR dan MPR tidak ditambahkan. "Kita menerima laporan, dia (Sareh Wiyono) dianggap lalai, sehingga tidak membahas dan mengupayakan penambahan kursi di Pimpinan DPR dan MPR," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Namun sambung Sufmi Dasco, MKD DPR tidak menemukan unsur kesengajaan kelalaian Sareh Wiyono. Pasalnya, terjadi tarik menarik antara Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) setelah Pilpres 2014.

Sareh dinyatakan tidak bersalah dan tidak melakukan kelalaian dalam keputusan MKD DPR pada 9 Desember 2016. "Dalam putusan itu (Sareh) memang tidak terbukti bersalah," ucapnya.

"Tapi kemudian kita kanalisasi perubahan UU MD3 hanya terbatas pada 1 pimpinan DPR dan MPR. Itu supaya tidak timbul kegaduhan lagi atau terjadi potensi pelanggaran etik karena perubahan itu," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3011 seconds (0.1#10.140)