KPK Tahan Dua Mantan Anggota DPRD Sumut
Selasa, 28 Juli 2020 - 20:10 WIB
loading...
A
A
A
Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam antara Rp337,5 juta hingga Rp777,5 juta dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Keseluruhan suap itu diduga diterima terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.(Baca juga: KPK Catat Sejarah Sita Aset Hasil Korupsi dari Singapura )
Lalu terkait persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2013-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut dan terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
Atas ulahnya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(Baca juga: Kasus Suap, KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut )
Lalu terkait persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2013-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut dan terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
Atas ulahnya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(Baca juga: Kasus Suap, KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut )
(abd)
Lihat Juga :