KPK Catat Sejarah Sita Aset Hasil Korupsi dari Singapura
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengembalikan aset dari luar negeri dari hasil tindak pidana korupsi. Hal tersebut menjadi catatan sejarah pertama kali, lembaga antikorupsi itu mengambilkan aset dari luar negeri.
Mengutip dari Laporan Tahunan KPK 2019, pengembalian aset berupa uang senilai SGD200.000 terkait perkara suap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini. "Pengembalian aset berupa uang senilai SGD200.000 dari Singapura ke Indonesia dilakukan pada 17 Juni 2019," tulis Laporan Tahunan KPK 2019 seperti dikutip SINDOnews, Senin (27/7/2020). (Baca juga: ICW Tantang Firli Usut Potensi Korupsi Surat Jalan Jenderal Polisi)
Berhasilnya pengembalian aset tersebut berkat kerja sama antara KPK dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Uang yang berhasil dikembalikan itu dimasukkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Baca juga: Marwata Sebut KPK Kerap Diserang Mulai dari Psikis hingga Teror Mistis)
Tidak hanya itu, KPK juga menyetorkan Rp319 miliar ke kas negara sepanjang 2019 sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi. "Dari penanganan perkara, KPK menyumbang PNBP bagi negara. Ini dilakukan sebagai salah satu upaya memulihkan kerugian negara akibat korupsi," seperti dikutip dari Laporan Tahunan KPK 2019.
Dalam laporan tersebut, KPK mengungkapkan uang dari sitaan hasil korupsi menyumbangkan angka terbesar yakni Rp173,67 miliar. Urutan selanjutnya yakni berasal pendapatan dari uang pengganti Rp121,9 miliar. Tidak hanya itu, pendapatan lainnya yakni dari denda hasil korupsi senilai Rp17,8 miliar; uang sitaan hasil pencucian uang Rp6,4 miliar, hasil lelang kasus pencucian uang Rp4,36 miliar, gratifikasi Rp3,3 miliar, dan hasil lelang kasus korupsi Rp 3,2 miliar.
Lihat Juga: Profil dan Kekayaan Hakim Ketua Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun usai Korupsi Rp271 T
Mengutip dari Laporan Tahunan KPK 2019, pengembalian aset berupa uang senilai SGD200.000 terkait perkara suap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini. "Pengembalian aset berupa uang senilai SGD200.000 dari Singapura ke Indonesia dilakukan pada 17 Juni 2019," tulis Laporan Tahunan KPK 2019 seperti dikutip SINDOnews, Senin (27/7/2020). (Baca juga: ICW Tantang Firli Usut Potensi Korupsi Surat Jalan Jenderal Polisi)
Berhasilnya pengembalian aset tersebut berkat kerja sama antara KPK dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Uang yang berhasil dikembalikan itu dimasukkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Baca juga: Marwata Sebut KPK Kerap Diserang Mulai dari Psikis hingga Teror Mistis)
Tidak hanya itu, KPK juga menyetorkan Rp319 miliar ke kas negara sepanjang 2019 sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi. "Dari penanganan perkara, KPK menyumbang PNBP bagi negara. Ini dilakukan sebagai salah satu upaya memulihkan kerugian negara akibat korupsi," seperti dikutip dari Laporan Tahunan KPK 2019.
Dalam laporan tersebut, KPK mengungkapkan uang dari sitaan hasil korupsi menyumbangkan angka terbesar yakni Rp173,67 miliar. Urutan selanjutnya yakni berasal pendapatan dari uang pengganti Rp121,9 miliar. Tidak hanya itu, pendapatan lainnya yakni dari denda hasil korupsi senilai Rp17,8 miliar; uang sitaan hasil pencucian uang Rp6,4 miliar, hasil lelang kasus pencucian uang Rp4,36 miliar, gratifikasi Rp3,3 miliar, dan hasil lelang kasus korupsi Rp 3,2 miliar.
Lihat Juga: Profil dan Kekayaan Hakim Ketua Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun usai Korupsi Rp271 T
(cip)