KPK Tahan Dua Mantan Anggota DPRD Sumut

Selasa, 28 Juli 2020 - 20:10 WIB
loading...
KPK Tahan Dua Mantan Anggota DPRD Sumut
KPK menahan dua mantan anggota DPRD Sumatera Selatan terkait kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Kedua mantan Anggota DPRD yang telah ditetapkan tersangka itu yakni, Ahmad Hosein Hutagalung dan Mulyani.

"Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Ahmad bakal ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Mulyani ditahan di Rutan K4 KPK Gedung Merah Putih. ( )

Karyoto mengungkapkan, salah seorang tersangka lain yakni Nurhasanah kedapatan reaktif saat menjalani rapid test."Sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilan (terhadap Nurhasanah) yang waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," ungkapnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total 14 tersangka yang berasal dari unsur anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 pada 30 Januari 2020. Sebanyak 11 tersangka lainnya telah terlebih dahulu ditahan oleh KPK pada 22 Juli 2020 lalu.

Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam antara Rp337,5 juta hingga Rp777,5 juta dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Keseluruhan suap itu diduga diterima terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.( )

Lalu terkait persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2013-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut dan terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

Atas ulahnya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.( )
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2850 seconds (0.1#10.140)