KPK Tahan Dua Mantan Anggota DPRD Sumut
Selasa, 28 Juli 2020 - 20:10 WIB
loading...
KPK menahan dua mantan anggota DPRD Sumatera Selatan terkait kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Kedua mantan Anggota DPRD yang telah ditetapkan tersangka itu yakni, Ahmad Hosein Hutagalung dan Mulyani.
"Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Ahmad bakal ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Mulyani ditahan di Rutan K4 KPK Gedung Merah Putih. (Baca juga: Kasus Proyek PUPR, KPK Tahan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya Hong Artha )
Karyoto mengungkapkan, salah seorang tersangka lain yakni Nurhasanah kedapatan reaktif saat menjalani rapid test."Sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilan (terhadap Nurhasanah) yang waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," ungkapnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total 14 tersangka yang berasal dari unsur anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 pada 30 Januari 2020. Sebanyak 11 tersangka lainnya telah terlebih dahulu ditahan oleh KPK pada 22 Juli 2020 lalu.
"Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Ahmad bakal ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Mulyani ditahan di Rutan K4 KPK Gedung Merah Putih. (Baca juga: Kasus Proyek PUPR, KPK Tahan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya Hong Artha )
Karyoto mengungkapkan, salah seorang tersangka lain yakni Nurhasanah kedapatan reaktif saat menjalani rapid test."Sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilan (terhadap Nurhasanah) yang waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," ungkapnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total 14 tersangka yang berasal dari unsur anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 pada 30 Januari 2020. Sebanyak 11 tersangka lainnya telah terlebih dahulu ditahan oleh KPK pada 22 Juli 2020 lalu.
Lihat Juga :