Korupsi Blok ADK Cepu, Vonis Direktur PT ABS Diperberat Jadi 15 Tahun

Selasa, 28 Juli 2020 - 17:42 WIB
loading...
Korupsi Blok ADK Cepu, Vonis Direktur PT ABS Diperberat Jadi 15 Tahun
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman bagi Direktur PT Alam Bersemi Sentosa (ABS), Andy Rikie Lam, dari 8 menjadi 15 tahun penjara. FOTO/DOK.PT JAKARTA
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman bagi Direktur PT Alam Bersemi Sentosa (ABS), Andy Rikie Lam, dari 8 menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga menaikkan pidana tambahan uang pengganti menjadi USD12.441.110,13 atau setara Rp185.260.570.945.

Amar ini tertuang secara utuh dalam salinan putusan banding nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI atas nama Andy Rikie Lam. Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim banding PT DKI Jakarta yang dipimpin Daniel Dalle Pairunan dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar.

Banding perkara atas nama terdakwa Andy Rikie Lam diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Mei 2020 dan Andy melalui penasihat hukumnya pada 8 Juni 2020.( )

Banding diajukan kedua belah pihak menyikapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) nomor: 103/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tertanggal 8 April 2020. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan amar dengan tujuh poin. Satu, terdakwa Andy Rikie Lam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua dan ketiga JPU.

Dua, membebaskan Andy dari dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua serta dakwaan ketiga tersebut. Tiga, menyatakan Andy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. Empat, menjatuhkan pidana terhadap Andy dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Lima, menghukum Andy untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah USD7.819.110,13 atau setara Rp116.434.368.945,30 subsider 4 tahun penjara. Enam, menyatakan lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Tujuh, memerintahkan Andy tetap berada dalam tahanan.( )

Majelis hakim banding PT DKI Jakarta menyatakan, telah membaca memori banding yang diajukan JPU dan terdakwa, kontra memori banding yang disampaikan terdakwa serta telah mempelajari dengan cermat dan seksama Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan, Berita Acara Sidang dan surat surat yang ada dalam berkas perkara nomor: 103/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst, hingga salinan resmi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan pertimbangan-pertimbangannya.

Majelis hakim banding menegaskan, sependapat dengan majelis hakim tingkat pertama bahwa Andy Rikie Lam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor, sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Perbuatan Andy yakni dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Direktur PT ABS sebagai penyedia barang/jasa dalam mendapatkan kontrak pekerjaan kegiatan Managemen Proyek Pemboran Terpadu (MPPT) Blok Alas Dara Kemuning (ADK), Blok Cepu sebelum dilakukan pelelangan pada PT Pertamina Eksplorasi Produksi Cepu Alas Dara Kemuning (PT Pertamina EPC ADK) yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero) pada 2014.

Perbuatan Andy terbukti dilakukan secara bersama-sama dengan Perry Widyananda selaku Direktur PT Pertamina EPC ADK periode 2013-2015, dengan tujuan menguntungkan Andy dan perusahaan yakni PT ABS sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara. (Baca Juga: Terima Bukti dari MAKI, KPK Incar TPPU Nurhadi dalam Kasus Suap MA)

Majelis hakim banding menyatakan, menyetujui pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut dan mengambi alih pertimbangan tersebut sebagai pertimbangan sendiri PT DKI Jakarta. Karenanya majelis hakim banding memastikan, perbuatan korupsi Andy terbukti telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, c, d, ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

Berikutnya majelis hakim banding menegaskan, tidak sependapat dengan majelis hakim tingkat pertama dan pertimbangannya yang menyatakan bahwa tidak terbukti dakwaan kedua dari JPU terhadap Andy terkait dengan TPPU. Majelis hakim banding menggariskan, dalam diri Andy telah terpenuhi semua unsur-unsur TPPU sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Sehingga majelis hakim menilai, Andy juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Majelis hakim banding menegaskan, tidak sependapat pula dengan amar putusan majelis hakim tingkat pertama yang hanya membebankan Andy membayar uang pengganti USD7.819.110,13 atau setara Rp116.434.368.945,30. Pasalnya berdasarkan fakta-fakta yang ada, nilai kerugian negara adalah sebesar USD12.441.110,13 atau setara Rp185.260.570.945 sebagaimana laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor: 58/LHP/XXI/09/2018 tertanggal 6 September 2018.

Karenanya majelis hakim banding memutuskan, menerima permintaan banding dari JPU dan terdakwa serta membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 103/Pid.Sus-TPK/2019 PN.Jkt.Pst, tertanggal 8 April 2020 yang dimohonkan banding.

Berikutnya, majelis hakim banding mengadili sendiri dan memutuskan 9 poin. Di antaranya, satu, menyatakan terdakwa Andy Rikie Lam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut melakukan tindak pidana 'korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang', sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andy Rikie Lam dengan pidana Penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp500 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Banding Daniel Dalle Pairunan saat pengucapan putusan, seperti dalam salinan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Tiga, majelis hakim banding menjatuhkan pidana tambahan kepada Andy untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah USD12.441.110,13 atau Rp185.260.570.945. Dengan ketentuan, jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (tetap) Andy tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 8 tahun penjara atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," ujar hakim Daniel.

Empat, menyatakan lamanya Andy dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Lima, memerintahkan Andy tetap berada dalam tahanan. Enam, menyatakan barang bukti di antaranya uang Rp80 juta yang disita dari Bambang Irawan dirampas untuk negara guna diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Putusan ini dibacakan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta oleh Daniel Dalle Pairunan selaku hakim ketua dengan empat anggota yakni I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar pada Kamis, 16 Juli 2020. Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh hakim ketua yang didampingi para hakim anggota tersebut serta Alex Kurnia selaku panitera pengganti. Pembacaan putusan tanpa dihadiri oleh terdakwa/penasihat hukum dan JPU.

Majelis hakim banding menegaskan, ada beberapa pertimbangan majelis hakim banding memutuskan Andy terbukti melakukan TPPU sebagaimana dalam dakwaan kedua. Pertama, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu terdapat dalam halaman 463 putusan majelis hakim tingkat pertama pada angka 32 dinyatakan bahwa benar uang sejumlah USD4.622.000 ditransfer kepada dua mitra kerja PT ABS.

"Yaitu sejumlah USD3.423.000 ditransfer dari rekening PT ABS ke rekening PT Indorimagas Lestari dan sejumlah USD1.199.000 ditransfer dari rekening PT ABS ke rekening PT Metalindo Perkasa Mandiri," bunyi pertimbangan putusan.

Kedua, uang sejumlah USD4.622.000 tersebut adalah uang yang diterima oleh Andy sebagai Direktur PT ABS dalam proyek pengadaan Jasa Management Proyek Pemboran Terpadu (MPPT) Blok Alas Dara Kemuning (ADK) pada PT Pertamina EPC ADK yang dikerjakan oleh Andy. Ketiga, PT Indorimagas Lestari dan PT Metalindo Perkasa Mandiri adalah milik Andy.

Keempat, uang yang ditransfer oleh Andy dalam bentuk dolar Amerika Serikat tersebut ke dua perusahaan milik Andy adalah merupakan hasil tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah dipertimbangkan dan dibuktikan dalam dakwaan kesatu subsidair. Kelima, Andy mentransfer uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat ke dua perusahaan miliknya terbukti dengan maksud atau tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1627 seconds (0.1#10.140)