KPK Kumpulkan Bukti TPPU Nurhadi dan Menantu Terkait Suap Perkara di MA

Rabu, 03 Juni 2020 - 01:55 WIB
loading...
KPK Kumpulkan Bukti...
Mantan Sekretaris MA Nurhadi meninggalkan Gedung KPK seusai dihadirkan dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2020). Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut bukti-bukti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono setelah penangkapan dan penahanan keduanya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA dengan tersangka Nurhadi Abdurachman dan tersangka Rezky Herbiyono bisa berkembang ke kasus lainnya. Pasalnya KPK akan mendalami bukti-bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan keduanya. Apalagi sebelumnya tim penyidik menemukan sejumlah aset yang diduga milik kedua.

"Apakah kemudian dilanjutkan dengan TPPU? Sekali lagi, itu sangat terbuka untuk dikembangkan ke TPPU. Artinya sangat terbuka, keterbukaannya itu melihat bagaimana hasil-hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami kumpulkan," tegas Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020) sore. (Baca juga: KPK Usut Pelaku yang Melindungi dan Bantu Nurhadi Selama Buron )

Dia memaparkan, dalam proses pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi maka penyidik akan mendalami dan memastikan juga terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur sebagaimana dalam pasal-pasal UU TPPU. Yang paling penting, pidana asal dari dugaan perbuatan TPPU tersebut yakni uang hasil penerimaan suap dan gratifikasi. (Baca juga: Istri Nurhadi Juga Dibawa ke KPK )

"Sangat terbuka untuk dikembangkan ke TPPU kalau ternyata dugaan hasil tindak pidana korupsinya kemudian dilakukan proses penyamaran, penyembunyian, atau apapun caranya untuk menyamarkan asal-usul hartanya," ucapnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi
Mantan Sekretaris MA...
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara terkait Gratifikasi dan TPPU
Mantan Sekretaris MA...
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara terkait Gratifikasi dan TPPU
Praperadilan Paulus...
Praperadilan Paulus Tannos Tak Diterima, KPK: Langkah Hukum Dalam Koridor yang Tepat
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
Menkum Tegaskan Status...
Menkum Tegaskan Status Paulus Tannos Masih WNI meski Punya Paspor Negara Lain
Yasonna Laoly Diperiksa...
Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Rekomendasi
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Trump Klaim Iran Setujui...
Trump Klaim Iran Setujui Hampir Semua yang Diinginkan AS Selama Negosiasi
Intip Kontribusi Vokasi...
Intip Kontribusi Vokasi Sampoerna Karya Bangsa untuk Cetak SDM Unggul
Berita Terkini
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved