KPK Kumpulkan Bukti TPPU Nurhadi dan Menantu Terkait Suap Perkara di MA

Rabu, 03 Juni 2020 - 01:55 WIB
loading...
KPK Kumpulkan Bukti...
Mantan Sekretaris MA Nurhadi meninggalkan Gedung KPK seusai dihadirkan dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2020). Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut bukti-bukti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono setelah penangkapan dan penahanan keduanya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA dengan tersangka Nurhadi Abdurachman dan tersangka Rezky Herbiyono bisa berkembang ke kasus lainnya. Pasalnya KPK akan mendalami bukti-bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan keduanya. Apalagi sebelumnya tim penyidik menemukan sejumlah aset yang diduga milik kedua.

"Apakah kemudian dilanjutkan dengan TPPU? Sekali lagi, itu sangat terbuka untuk dikembangkan ke TPPU. Artinya sangat terbuka, keterbukaannya itu melihat bagaimana hasil-hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami kumpulkan," tegas Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020) sore. (Baca juga: KPK Usut Pelaku yang Melindungi dan Bantu Nurhadi Selama Buron )

Dia memaparkan, dalam proses pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi maka penyidik akan mendalami dan memastikan juga terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur sebagaimana dalam pasal-pasal UU TPPU. Yang paling penting, pidana asal dari dugaan perbuatan TPPU tersebut yakni uang hasil penerimaan suap dan gratifikasi. (Baca juga: Istri Nurhadi Juga Dibawa ke KPK )

"Sangat terbuka untuk dikembangkan ke TPPU kalau ternyata dugaan hasil tindak pidana korupsinya kemudian dilakukan proses penyamaran, penyembunyian, atau apapun caranya untuk menyamarkan asal-usul hartanya," ucapnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1849 seconds (0.1#10.140)