KPK Kumpulkan Bukti TPPU Nurhadi dan Menantu Terkait Suap Perkara di MA

Rabu, 03 Juni 2020 - 01:55 WIB
loading...
KPK Kumpulkan Bukti...
Mantan Sekretaris MA Nurhadi meninggalkan Gedung KPK seusai dihadirkan dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2020). Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut bukti-bukti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono setelah penangkapan dan penahanan keduanya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA dengan tersangka Nurhadi Abdurachman dan tersangka Rezky Herbiyono bisa berkembang ke kasus lainnya. Pasalnya KPK akan mendalami bukti-bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan keduanya. Apalagi sebelumnya tim penyidik menemukan sejumlah aset yang diduga milik kedua.

"Apakah kemudian dilanjutkan dengan TPPU? Sekali lagi, itu sangat terbuka untuk dikembangkan ke TPPU. Artinya sangat terbuka, keterbukaannya itu melihat bagaimana hasil-hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami kumpulkan," tegas Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020) sore. (Baca juga: KPK Usut Pelaku yang Melindungi dan Bantu Nurhadi Selama Buron )

Dia memaparkan, dalam proses pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi maka penyidik akan mendalami dan memastikan juga terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur sebagaimana dalam pasal-pasal UU TPPU. Yang paling penting, pidana asal dari dugaan perbuatan TPPU tersebut yakni uang hasil penerimaan suap dan gratifikasi. (Baca juga: Istri Nurhadi Juga Dibawa ke KPK )

"Sangat terbuka untuk dikembangkan ke TPPU kalau ternyata dugaan hasil tindak pidana korupsinya kemudian dilakukan proses penyamaran, penyembunyian, atau apapun caranya untuk menyamarkan asal-usul hartanya," ucapnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi
Mantan Sekretaris MA...
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara terkait Gratifikasi dan TPPU
Mantan Sekretaris MA...
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara terkait Gratifikasi dan TPPU
Praperadilan Paulus...
Praperadilan Paulus Tannos Tak Diterima, KPK: Langkah Hukum Dalam Koridor yang Tepat
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
Menkum Tegaskan Status...
Menkum Tegaskan Status Paulus Tannos Masih WNI meski Punya Paspor Negara Lain
Yasonna Laoly Diperiksa...
Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Rekomendasi
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Berita Terkini
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved