Terima Bukti dari MAKI, KPK Incar TPPU Nurhadi dalam Kasus Suap MA

Jum'at, 27 Maret 2020 - 20:27 WIB
Terima Bukti dari MAKI, KPK Incar TPPU Nurhadi dalam Kasus Suap MA
Terima Bukti dari MAKI, KPK Incar TPPU Nurhadi dalam Kasus Suap MA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengincar penerapan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya memang telah menerima informasi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berupa tiga kopian kwitansi pembayaran cicilan unit apartemen District 8 Jalan Senopati 8, Jakarta Selatan. Di tiga kopian kwitansi tertulis pembayaran dilakukan oleh Tin Zuraida, istri tersangka Nurhadi Abdurrachman. (Baca juga: Kasus Suap di Mahkamah Agung, KPK Belum Sita Aset Milik Nurhadi)

Ali mengatakan, KPK berterima kasih atas setiap informasi dari masyarakat termasuk dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Bagi KPK, informasi berupa tiga kopian kwitansi tadi tentunya akan menjadi tambahan atas data yang sudah dimiliki oleh terkait kasus Nurhadi dkk.

"Saat ini kami fokus lebih dahulu melengkapi berkas perkara untuk pembuktian pasal-pasal yang di persangkakan saat ini. Namun demikian tidak menutup kemungkinan dapat pula dikembangkan ke pasal TPPU jika ditemukan bukti permulaan yang cukup baik saat penyidikan maupun fakta-fakta di persidangan nantinya," tegas Ali di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Nurhadi Abdurachman selaku Sekretaris MA kurun 2011-2016 dan Rezky Herbiyono disangkakan telah melakukan dua delik tindak pidana korupsi (tipikor). Pertama, diduga menerima suap berupa sembilan lembar cek yang kemudian dikembalikan dan uang dengan total Rp33,1 miliar dalam 45 transaksi.

Suap berasal dari tersangka pemberi Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Suap diduga untuk pengurusan perkara yang dilakukan kurun 2015-2016.

Kedua, Nurhadi dan Rezky diduga telah menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Penerimaan uang gratifikasi terjadi kurun Oktober 2014 hingga Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta permohonan perwalian.

Ali melanjutkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pencarian dan mengejar Nurhadi, Rezky, dan Hiendra yang masih buron guna dilakukan penangkapan. Dia mengungkapkan, pihaknya tetap berharap bagi masyarakat yang memiliki informasi keberadaan Nurhadi dkk agar disampaikan ke KPK.

"Kami juga tetap mengimbau dan mengharapkan partisipasi masyarakat, apabila menemukan keberadaan tersangka NHD dkk untuk segera melaporkan kepada KPK melalui Call Center 198," ucapnya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, pada awal pekan ini MAKI telah menyerahkan kepada KPK copy tiga kwitansi dugaan pembelian apartemen keluarga Nurhadi Abdurrachman. Penyerahan tersebut disampaikan kepada KPK via email Pengaduan Masyarakat KPK.

Sebelumnya tutur Boyamin, MAKI telah lebih dulu mendapat foto kopi 3 kwitansi pembayaran cicilan unit apartemen District 8 Jalan Senopati 8, Jaksel oleh Tin Zuraida yang merupakan istri tersangka Nurhadi Abdurachman. Transaksi tersebut dilakukan secara langsung tertanggal 31 Januari 2014. Masing-masing kwitansi tertera nominal Rp250 juta, Rp112,5 juta, dan Rp114.584.000.

"Kami tetap berharap KPK menerapkan pasal pencucian uang berdasar dokumen tersebut karena nilai transaksi cicilan satu bulan aja adalah sangat besar yaitu ratusan juta dan sistem pembayaran tunai sehingga diduga bukan dari pengasilan resmi keluarga PNS," tegas Boyamin.

Dia menegaskan, setelah menerima kopian tiga kwitansi tersebut maka semestinya KPK menyelidiki dokumen kwitansi tersebut untuk memperoleh gambaran lokasi aset-aset Nurhadi dan keluarganya. Dengan begitu juga dapat mencari jejak-jejak keberadaan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Menurut Boyamin, dengan kopian tiga kwitansi itu pula, setidaknya KPK bisa memanggil manajemen PT Sumber Cipta Griya Utama (SCGU), perusahaan properti yang menjual unit apartemen District 8, Jalan Senopati 8. Pemanggilan tersebut tentu untuk mendapat keterangan lokasi persisnya ketiga unit apartemen sekaligus untuk mendapatkan status apartemen tersebut apakah sudah lunas, sudah ada sertifikatnya, atau sudah dijual kepada pihak lain yang diduga untuk menghilangkan jejak.

"Semoga dengan makin banyaknya data yang Kami berikan, akan segera memudahkan KPK untuk menangkap Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Sunjoto yang hampir 3 bulan menjadi buron DPO," ucapnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5275 seconds (0.1#10.140)