RIP Kerugian Negara dalam UU Tipikor

Sabtu, 15 Februari 2025 - 15:53 WIB
loading...
RIP Kerugian Negara...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

BERITA baru di dalam UU BUMN tahun 2025 layaknya petir halilintar di siang bolong, karena tampak kontradiktif dengan semangat awal pemerintah mencegah terjadinya kerugian keuangan negara karena korupsi . Namun demikian, kita tidak boleh apriori mempunyai sikap sedemikian pemerintah kontraproduktif.

Secara objektif kita ketahui bahwa strategi kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di samping menangguk sukses dan kepuasan publik 75%, di sisi lain juga telah menimbulkan efek samping negatif yaitu lebih mengutamakan adanya kerugian negara daripada ada/tidak adanya perbuatan yang secara melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Lebih jauh, tidak lagi dipertimbangkan apakah perbuatan pidana yang terjadi telah disebut tegas sebagai tindak pidana korupsi ( tipikor ) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 UU Tipikor dan Pasal 6 huruf c UU Pengadilan Tipikor yang menyatakan: Setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.



Dalam arti lain, setiap pelanggaran pidana yang terjadi di UU lain selain UU Tipikor harus dinyatakan tegas sebagai tipikor, agar UU Tipikor dapat diberlakukan. Begitu pula hanya wewenang Pengadilan Tipikor berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009. Namun, dalam praktik peradilan tipikor, rambu-rambu ketentuan Pasal 14 UU Tipikor dan Pasal 6 c UU Pengadilan Tipikor tidak pernah diterapkan baik oleh kejaksaan dan majelis pengadilan tipikor, sehingga dapat disimpulkan bahwa praktik peradilan tipikor sejak tahun 1999 sampai saat ini, secara terang-terangan dan terbuka telah melanggar ketentuan UU Tipikor dan UU Pengadilan Tipikor sendiri.

Pelanggaran atas UU a quo tidak dikoreksi sampai pada putusan kasasi dan peninjauan kembali oleh Majelis Hakim Agung. Dalam keadaan dan masalah hukum sedemikian, maka tidaklah dapat dicegah dan dikoreksi praktik peradilan tipikor sedemikian dan jika dikoreksi seluruh proses peradilan tindak pidana korupsi, maka seluruh putusan pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap dapat dibatalkan karena tidak sah.

Dalam keadaan dan masalah seperti itu, dapat disimpulkan bahwa penerapan UU Tipikor dan UU Pengadilan Tipikor hanya digunakan sebagai sarana untuk tujuan yang bertentangan dengan UU, sehingga tidak memiliki kepastian hukum yang berujung pada ketidakadilan terhadap pencari keadilan dalam perkara tipikor.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
Hasto Perintahkan Harun...
Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Standby di DPP PDIP Agar Lolos dari KPK
Hasto Kristiyanto Sebut...
Hasto Kristiyanto Sebut Dakwaan KPK Produk Daur Ulang
Teriakan Merdeka Menggema...
Teriakan Merdeka Menggema saat Hasto Kristiyanto Tiba di Ruang Sidang
Salinan Audit BPKP Tak...
Salinan Audit BPKP Tak Diberikan ke Tom Lembong, Pakar Hukum Ragukan Kualitasnya
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Gabung Tim Hukum Hasto Kristiyanto
Dilema Danantara di...
Dilema Danantara di Tengah Pemberantasan Korupsi
Hasto Segera Disidang...
Hasto Segera Disidang di Pengadilan Tipikor, Eks Penyidik: KPK di Jalan yang Benar
Tepis Perkara Hasto...
Tepis Perkara Hasto Ditangani secara Kilat, Ketua KPK: Semua Tahapan Telah Selesai
Rekomendasi
Deretan Saham Ini Berjatuhan...
Deretan Saham Ini Berjatuhan Saat IHSG Terjun Bebas 5 Persen ke 6.146
Sekutu NATO Mulai Melawan...
Sekutu NATO Mulai Melawan AS, Desak Eropa Ganti Jet Tempur Siluman F-35 dengan Rafale
Bahaya Mobil Dipasangi...
Bahaya Mobil Dipasangi Roof Box Asal-asalan untuk Dipakai Mudik
Berita Terkini
554 WNI Korban Online...
554 WNI Korban Online Scam di Myanmar Dipulangkan ke Indonesia
7 menit yang lalu
554 WNI Korban Online...
554 WNI Korban Online Scam di Myanmar Disiksa, Menko Polkam: Ada Ancaman Organ Tubuh Mau Dicopot!
12 menit yang lalu
3 Anggota Polri Tewas...
3 Anggota Polri Tewas Ditembak saat Gerebek Sabung Ayam Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa
54 menit yang lalu
Panja RUU TNI Sebut...
Panja RUU TNI Sebut Usulan Penempatan Tentara di KKP dan Tangani Narkoba Dihapus
1 jam yang lalu
400 WNI Korban Eksploitasi...
400 WNI Korban Eksploitasi Online Scam Berhasil Keluar dari Myanmar
2 jam yang lalu
2 Oknum TNI Ditangkap,...
2 Oknum TNI Ditangkap, Diduga Terlibat Penembakan 3 Anggota Polres Way Kanan hingga Tewas
2 jam yang lalu
Infografis
43 Negara yang akan...
43 Negara yang akan Dilarang Masuk ke Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved