Haris Azhar Geram Saksi Ahli Berusaha Hindari Jawab Pertanyaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Haris Azhar geram dengan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/7/2023). Saksi ahli berusaha menghindar menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan Haris Azhar.
Awalnya Haris Azhar menanyakan kepada saksi ahli dari Universitas Pancasila Profesor Agus Surono tentang definisi konflik kepentingan atau conflict of interest. Haris bertanya apakah seseorang pejabat masuk ke dalam ranah pidana korupsi jika mereka memiliki akses informasi dan juga memiliki kemampuan membuat regulasi.
"(Pejabat) menggunakan informasi dan juga menggunakan kewenangan untuk membuat regulasi yang menguntungkan dirinya itu masuk potensi korupsi atau tidak?" tanya Haris.
Menanggapi Haris Azhar, Agus mengaku tidak memiliki kualifikasi untuk menjawab pertanyaan itu. "Mohon izin Yang Mulia ini kan soal, masalah nonpraduga ya, kalau wilayah-wilayah yang berkaitan soal adanya konflik kepentingan, ada pejabat dan seterusnya, saya tidak masuk wilayah itu," katanya.
Saking geramnya, Haris terpaksa memperlihatkan ratusan lembar dokumen BAP kepada majelis hakim. Sebab Haris merasa sang ahli menuduh dengan tindakan yang bermacam-macam.
"Saya ingatkan ya saksi ahli ada tanda tangan dokumen yang tebal ini, hampir 100 lembar, jadi Anda jangan hanya mengatakan bahwa saya hanya, saya hanya. Konsekuensinya Anda diparaf, izin majelis saya mau menunjukkan bahwa ini diparaf semuanya," kata Haris lalu maju ke depan majelis hakim.
Haris menegaskan, dia maju ke depan bukan untuk mengancam majelis hakim tapi hanya ingin menunjukkan bukti dan meminta pertanggungjawaban atas BAP yang telah diparaf saksi ahli.
"Kalau ada soal seperti itu, karena dalam BAP ini saudara profesor, saksi ahli ini paraf semuanya pertanyaan saya? yang diparaf ini kan artinya dia baca, apakah ada SOP calon saksi ahli yang sudah disumpah, ada sumpahnya," kata dia.
Awalnya Haris Azhar menanyakan kepada saksi ahli dari Universitas Pancasila Profesor Agus Surono tentang definisi konflik kepentingan atau conflict of interest. Haris bertanya apakah seseorang pejabat masuk ke dalam ranah pidana korupsi jika mereka memiliki akses informasi dan juga memiliki kemampuan membuat regulasi.
"(Pejabat) menggunakan informasi dan juga menggunakan kewenangan untuk membuat regulasi yang menguntungkan dirinya itu masuk potensi korupsi atau tidak?" tanya Haris.
Menanggapi Haris Azhar, Agus mengaku tidak memiliki kualifikasi untuk menjawab pertanyaan itu. "Mohon izin Yang Mulia ini kan soal, masalah nonpraduga ya, kalau wilayah-wilayah yang berkaitan soal adanya konflik kepentingan, ada pejabat dan seterusnya, saya tidak masuk wilayah itu," katanya.
Saking geramnya, Haris terpaksa memperlihatkan ratusan lembar dokumen BAP kepada majelis hakim. Sebab Haris merasa sang ahli menuduh dengan tindakan yang bermacam-macam.
"Saya ingatkan ya saksi ahli ada tanda tangan dokumen yang tebal ini, hampir 100 lembar, jadi Anda jangan hanya mengatakan bahwa saya hanya, saya hanya. Konsekuensinya Anda diparaf, izin majelis saya mau menunjukkan bahwa ini diparaf semuanya," kata Haris lalu maju ke depan majelis hakim.
Haris menegaskan, dia maju ke depan bukan untuk mengancam majelis hakim tapi hanya ingin menunjukkan bukti dan meminta pertanggungjawaban atas BAP yang telah diparaf saksi ahli.
"Kalau ada soal seperti itu, karena dalam BAP ini saudara profesor, saksi ahli ini paraf semuanya pertanyaan saya? yang diparaf ini kan artinya dia baca, apakah ada SOP calon saksi ahli yang sudah disumpah, ada sumpahnya," kata dia.