Saksi Ahli Sidang Haris-Fatia Singgung Kaidah Kesopanan dalam Penyampaian Pendapat
Senin, 17 Juli 2023 - 23:03 WIB
loading...
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Profesor Agus Surono saat menjadi saksi ahli sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di PN Jakarta Timur, Senin (17/7/
A
A
A
JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Profesor Agus Surono menyatakan kebebasan berpendapat pada hakikatnya dilindungi oleh Konstitusi Indonesia. Namun ia juga menyinggung soal kaidah kesopanan dalam penyampaian pendapat tersebut.
Hal itu disampaikan Agus Surono saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/7/2023).
Awalnya JPU menanyakan terkait adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang seringkali memarginalkan kritik dalam bermedia sosial. Lalu Agus menyebut di dalam UU ITE memang tidak secara spesifik mendefinisikan apa yang dimaksud dengan kritik.
Agus kemudian menjelaskan, kebebasan dalam memberikan pendapat pada hakikatnya dilindungi oleh konstitusi. Namun persoalannya bagaimana cara menyampaikan pendapat dengan kaidah kesopanan agar tidak bertentangan dengan hukum.
"Tapi saya sampaikan tentu dengan kaidah-kaidah kesopanan dan seterusnya. Artinya jangan sampai yang kritik yang membangun tadi justru bertentangan dengan hukum," kata pengajar mata kuliah Tindak Pidana dan Kejahatan Korporasi ini.
Ia lantas menyinggung delik aduan yang disampaikan adalah terkait dengan pencemaran nama baik, bukan aduan delik biasa UU ITE. Adapun delik aduan biasa sebenarnya digunakan untuk memberikan perlindungan bagi mereka yang ingin menyampaikan kritik. Namun kritik-kritik yang sifatnya membangun kepada siapa pun dan tidak mesti disampaikan kepada pemerintah.
Hal itu disampaikan Agus Surono saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/7/2023).
Awalnya JPU menanyakan terkait adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang seringkali memarginalkan kritik dalam bermedia sosial. Lalu Agus menyebut di dalam UU ITE memang tidak secara spesifik mendefinisikan apa yang dimaksud dengan kritik.
Agus kemudian menjelaskan, kebebasan dalam memberikan pendapat pada hakikatnya dilindungi oleh konstitusi. Namun persoalannya bagaimana cara menyampaikan pendapat dengan kaidah kesopanan agar tidak bertentangan dengan hukum.
"Tapi saya sampaikan tentu dengan kaidah-kaidah kesopanan dan seterusnya. Artinya jangan sampai yang kritik yang membangun tadi justru bertentangan dengan hukum," kata pengajar mata kuliah Tindak Pidana dan Kejahatan Korporasi ini.
Ia lantas menyinggung delik aduan yang disampaikan adalah terkait dengan pencemaran nama baik, bukan aduan delik biasa UU ITE. Adapun delik aduan biasa sebenarnya digunakan untuk memberikan perlindungan bagi mereka yang ingin menyampaikan kritik. Namun kritik-kritik yang sifatnya membangun kepada siapa pun dan tidak mesti disampaikan kepada pemerintah.
Lihat Juga :