Haris Azhar Geram Saksi Ahli Berusaha Hindari Jawab Pertanyaan

Selasa, 18 Juli 2023 - 02:56 WIB
loading...
Haris Azhar Geram Saksi...
Haris Azhar memperlihatkan ratusan lembar dokumen BAP kepada majelis hakim lantaran geram saksi ahli berupaya menghindar menjawab pertanyaannya di sidang pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (17/7/2023). FOTO/MPI/WIDYA MICHELLA
A A A
JAKARTA - Terdakwa Haris Azhar geram dengan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/7/2023). Saksi ahli berusaha menghindar menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan Haris Azhar.

Awalnya Haris Azhar menanyakan kepada saksi ahli dari Universitas Pancasila Profesor Agus Surono tentang definisi konflik kepentingan atau conflict of interest. Haris bertanya apakah seseorang pejabat masuk ke dalam ranah pidana korupsi jika mereka memiliki akses informasi dan juga memiliki kemampuan membuat regulasi.

"(Pejabat) menggunakan informasi dan juga menggunakan kewenangan untuk membuat regulasi yang menguntungkan dirinya itu masuk potensi korupsi atau tidak?" tanya Haris.



Menanggapi Haris Azhar, Agus mengaku tidak memiliki kualifikasi untuk menjawab pertanyaan itu. "Mohon izin Yang Mulia ini kan soal, masalah nonpraduga ya, kalau wilayah-wilayah yang berkaitan soal adanya konflik kepentingan, ada pejabat dan seterusnya, saya tidak masuk wilayah itu," katanya.

Saking geramnya, Haris terpaksa memperlihatkan ratusan lembar dokumen BAP kepada majelis hakim. Sebab Haris merasa sang ahli menuduh dengan tindakan yang bermacam-macam.

"Saya ingatkan ya saksi ahli ada tanda tangan dokumen yang tebal ini, hampir 100 lembar, jadi Anda jangan hanya mengatakan bahwa saya hanya, saya hanya. Konsekuensinya Anda diparaf, izin majelis saya mau menunjukkan bahwa ini diparaf semuanya," kata Haris lalu maju ke depan majelis hakim.

Haris menegaskan, dia maju ke depan bukan untuk mengancam majelis hakim tapi hanya ingin menunjukkan bukti dan meminta pertanggungjawaban atas BAP yang telah diparaf saksi ahli.



"Kalau ada soal seperti itu, karena dalam BAP ini saudara profesor, saksi ahli ini paraf semuanya pertanyaan saya? yang diparaf ini kan artinya dia baca, apakah ada SOP calon saksi ahli yang sudah disumpah, ada sumpahnya," kata dia.

Dijelaskan Haris, apa yang diparaf oleh saksi ahli memuat informasi-informasi terkait pertanyaannya mengenai conflict of interest. Namun saat ditanyai soal itu, saksi ahli justru hanya memberikan kesaksian yang tidak utuh padahal telah dihadirkan oleh penyidik dalam halaman-halaman BAP itu.

"Pertanyaan saya ketika ditanya soal conflict of interest saksi ahli bilang itu bukan ranah saya. Yang dia paraf di sini perihal soal dugaan-dugaan conflict of interest, kok sekarang dia bilang nggak tahu," ujar Haris.

Kemudian Haris kembali bertanya kepada Agus apakah tindak pidana korupsi masuk ke dalam pidana? Agus pun akhirnya menjawab.

"Apakah korupsi di sektor pidana atau bukan?" kata Haris.

"Kalau tindak pidana korupsi masuk ke ranah pidana," jawab Agus.

"Kenapa bilang tidak tahu? Enggak usah muter-muter kalau Anda mau jawab, jawab, tidak, tidak. Gentleman sebagai profesor," sindir Haris.

Untuk diketahui, Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Haris bersama-sama Fatiah Maulidiyanti yang dituntut dalam perkara terpisah, dianggap melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik Luhut melalui unggahan video YouTube di kanal milik Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1448 seconds (0.1#10.140)