Haris Azhar Geram Saksi Ahli Berusaha Hindari Jawab Pertanyaan

Selasa, 18 Juli 2023 - 02:56 WIB
loading...
Haris Azhar Geram Saksi...
Haris Azhar memperlihatkan ratusan lembar dokumen BAP kepada majelis hakim lantaran geram saksi ahli berupaya menghindar menjawab pertanyaannya di sidang pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (17/7/2023). FOTO/MPI/WIDYA MICHELLA
A A A
JAKARTA - Terdakwa Haris Azhar geram dengan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/7/2023). Saksi ahli berusaha menghindar menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan Haris Azhar.

Awalnya Haris Azhar menanyakan kepada saksi ahli dari Universitas Pancasila Profesor Agus Surono tentang definisi konflik kepentingan atau conflict of interest. Haris bertanya apakah seseorang pejabat masuk ke dalam ranah pidana korupsi jika mereka memiliki akses informasi dan juga memiliki kemampuan membuat regulasi.

"(Pejabat) menggunakan informasi dan juga menggunakan kewenangan untuk membuat regulasi yang menguntungkan dirinya itu masuk potensi korupsi atau tidak?" tanya Haris.



Menanggapi Haris Azhar, Agus mengaku tidak memiliki kualifikasi untuk menjawab pertanyaan itu. "Mohon izin Yang Mulia ini kan soal, masalah nonpraduga ya, kalau wilayah-wilayah yang berkaitan soal adanya konflik kepentingan, ada pejabat dan seterusnya, saya tidak masuk wilayah itu," katanya.

Saking geramnya, Haris terpaksa memperlihatkan ratusan lembar dokumen BAP kepada majelis hakim. Sebab Haris merasa sang ahli menuduh dengan tindakan yang bermacam-macam.

"Saya ingatkan ya saksi ahli ada tanda tangan dokumen yang tebal ini, hampir 100 lembar, jadi Anda jangan hanya mengatakan bahwa saya hanya, saya hanya. Konsekuensinya Anda diparaf, izin majelis saya mau menunjukkan bahwa ini diparaf semuanya," kata Haris lalu maju ke depan majelis hakim.

Haris menegaskan, dia maju ke depan bukan untuk mengancam majelis hakim tapi hanya ingin menunjukkan bukti dan meminta pertanggungjawaban atas BAP yang telah diparaf saksi ahli.

Baca juga: Saksi Ahli Sidang Haris-Fatia Singgung Kaidah Kesopanan dalam Penyampaian Pendapat

"Kalau ada soal seperti itu, karena dalam BAP ini saudara profesor, saksi ahli ini paraf semuanya pertanyaan saya? yang diparaf ini kan artinya dia baca, apakah ada SOP calon saksi ahli yang sudah disumpah, ada sumpahnya," kata dia.

Dijelaskan Haris, apa yang diparaf oleh saksi ahli memuat informasi-informasi terkait pertanyaannya mengenai conflict of interest. Namun saat ditanyai soal itu, saksi ahli justru hanya memberikan kesaksian yang tidak utuh padahal telah dihadirkan oleh penyidik dalam halaman-halaman BAP itu.

"Pertanyaan saya ketika ditanya soal conflict of interest saksi ahli bilang itu bukan ranah saya. Yang dia paraf di sini perihal soal dugaan-dugaan conflict of interest, kok sekarang dia bilang nggak tahu," ujar Haris.

Kemudian Haris kembali bertanya kepada Agus apakah tindak pidana korupsi masuk ke dalam pidana? Agus pun akhirnya menjawab.

"Apakah korupsi di sektor pidana atau bukan?" kata Haris.

"Kalau tindak pidana korupsi masuk ke ranah pidana," jawab Agus.

"Kenapa bilang tidak tahu? Enggak usah muter-muter kalau Anda mau jawab, jawab, tidak, tidak. Gentleman sebagai profesor," sindir Haris.

Untuk diketahui, Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Haris bersama-sama Fatiah Maulidiyanti yang dituntut dalam perkara terpisah, dianggap melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik Luhut melalui unggahan video YouTube di kanal milik Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Pengacara GAMKI Tegaskan...
Pengacara GAMKI Tegaskan Laporan Terhadap JK Bukan Berniat Menghukum
ABP: Pernyataan Amien...
ABP: Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Menyesatkan
JK Hari Ini Bakal Laporkan...
JK Hari Ini Bakal Laporkan Rismon ke Polisi, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Rismon Berubah Haluan,...
Rismon Berubah Haluan, Roy Suryo: Ada Sesuatu yang Membuat Dia Ketakutan
Pandji Pragiwaksono...
Pandji Pragiwaksono Bicara Peluang Restorative Justice di Kasus Adat Toraja
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Rekomendasi
Trump Kecam Pemungutan...
Trump Kecam Pemungutan Suara Senat untuk Batasi Kewenangannya dalam Perang Iran
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Berita Terkini
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Infografis
Perkembangan Tentara...
Perkembangan Tentara Robotik China Bikin Para Ahli Khawatir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved