MUI Tegaskan Panji Gumilang yang Bermasalah Bukan Al Zaytun
Jum'at, 14 Juli 2023 - 21:25 WIB
loading...
A
A
A
Dirinya juga sependapat dengan ucapan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al Zaytun. Karena sesuai dengan hasil kerja tim MUI tentang Al Zaytun tahun 2002.
"Saya sependapat dengan menkopolhukam yang menyatakan bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun yang ada di Indramayu itu tidak perlu ditutup," katanya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Telah menerima SPDP dari Dittipidum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) atas nama terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT, yang diterbitkan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 05 Juli 2023," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (13/7/2023).
Lebih lanjut, Ketut mengatakan bahwa SPDP Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama yang dianut di Indonesia dan atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
"Saya sependapat dengan menkopolhukam yang menyatakan bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun yang ada di Indramayu itu tidak perlu ditutup," katanya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Telah menerima SPDP dari Dittipidum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) atas nama terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT, yang diterbitkan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 05 Juli 2023," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (13/7/2023).
Lebih lanjut, Ketut mengatakan bahwa SPDP Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama yang dianut di Indonesia dan atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Lihat Juga :