Geledah Ponpes Al-Zaytun, Bareskrim Polri Amankan Baju dan Kursi Panji Gumilang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Jawa Barat. Dalam penggeledahan ini penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang .
"Terkait dengan hasil penggeledahan kita tentu saja mendapatkan hal-hal yang berkaitan dengan proses penyidikan yaitu terkait dengan barang bukti seperti baju yang dipakai, kursi yang digunakan, kemudian alat merekam itu saja untuk keperluan penyidikan," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (16/8/2023).
Dia mengatakan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror terkait sejumlah barang yang diamankan tersebut.
"Kita koordinasi dengan Densus 88 apakah ada keterkaitan yang lainnya atau tidak. Tapi sampai saat ini masih belum ada," ujarnya. Djuhandhani menegaskan, penyidik tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap Panji Gumilang.
"Sementara kita masih berprinsip pada untuk melaksanakan penahanan terus karena kita ketahui bersama pertimbangan subjektif penyidik masih diyakini itu ada jadi kita masih tetap melaksanakan penahanan kepada yang bersangkutan," ucapnya.
"Terkait dengan hasil penggeledahan kita tentu saja mendapatkan hal-hal yang berkaitan dengan proses penyidikan yaitu terkait dengan barang bukti seperti baju yang dipakai, kursi yang digunakan, kemudian alat merekam itu saja untuk keperluan penyidikan," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (16/8/2023).
Dia mengatakan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror terkait sejumlah barang yang diamankan tersebut.
"Kita koordinasi dengan Densus 88 apakah ada keterkaitan yang lainnya atau tidak. Tapi sampai saat ini masih belum ada," ujarnya. Djuhandhani menegaskan, penyidik tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap Panji Gumilang.
"Sementara kita masih berprinsip pada untuk melaksanakan penahanan terus karena kita ketahui bersama pertimbangan subjektif penyidik masih diyakini itu ada jadi kita masih tetap melaksanakan penahanan kepada yang bersangkutan," ucapnya.
(hab)