Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Diminta Lampirkan Hasil Audit

Jum'at, 26 Juli 2024 - 09:38 WIB
loading...
Dugaan TPPU Panji Gumilang,...
Bareskrim diminta lampirkan hasil audit laporan kekayaan yayasan untuk melengkapi berkas dugaan TPPU pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri diminta melampirkan hasil audit laporan kekayaan yayasan untuk melengkapi berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang . Permintaan ini datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berkas perkara TPPU Panji Gumilang diketahui sempat dilimpahkan penyidik hanya saja belum dinyatakan lengkap.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, hasil audit laporan kekayaan perlu dilampirkan karena untuk memastikan dugaan tindak pidana yang dilakukan memenuhi unsur TPPU.

"Bahwa penuntut umum menyatakan supaya diaudit keuangan yayasan. Kenapa? Karena ini penting untuk melihat apa? Untuk melihat tempus, apakah masuk dalam kategori tindak pidana asal atau tindak pidana pencucian uang," ujar Harli, Jumat (26/7/2024).



Tak hanya itu, hasil audit juga diperlukan untuk menelusuri aliran dana tersangka dan memilah kategori TPPU dan lain sebagainya. Karenanya, dalam upaya pelengkapan berkas perkara itu, jaksa peneliti terus bekoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.

Jaksa peneliti sudah menyampaikan petunjuk-petunjuk kepada penyidik agar berkas itu bisa dilengkapi secara formil maupun materiil.

"Utuk melihat keluar masuk arus kas, apakah ini terindikasi TPPU atau tidak, ini sangat penting karena pasal-pasal yang dipersangkakan adalah pasal terkait TPPU, maka, perlu kepastian," ucap Harli.

Panji Gumilang diduga melakukan TPPU dengan modus meminjam uang ke Bank J-trust atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Kemudian, uang itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp73 miliar.

Dalam modus yang digunakan, uang yayasan yang dipinjam oleh Panji Gumilang dipindahkan dari rekening yayasan ke rekening pribadi. Kemudian, digunakan untuk kepentingannya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1653 seconds (0.1#10.140)