Demi Keadilan Korban, Akademisi UI Desak RUU PKS Segera Disahkan
Selasa, 28 Juli 2020 - 00:09 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Komisi VIII DPR Akui Prokontra Jadi Alasan Tarik RUU PKS)
Salah satu yang menjadi sorotan, lanjut dia, yaitu KUHP yang sangat konvensional dan sukar menerima perubahan-perubahan. Menurutnya, norma hukum tersebut secara prosedural masih mengacu pada hukum acara yang menyulitkan.
"Bahkan, kadang ini juga merugikan korban. Salah satunya yaitu kesulitan pembuktian. Makanya beban pembuktian itu ada di pundak korban, kalau di anak itu ada di keluarga atau orang tua," ujarnya.
Ketua Program Pasca Sarjana UI periode 2013-2016 itu mengatakan, lantaran beban pembuktian tersebut, masih jarang korban yang mengalami kekerasan seksual langsung memeriksakan dirinya ke rumah sakit untuk melakukan visum fisik yaitu visum et repertum dan visum psikiatrikum. Mereka biasanya takut sehingga sudah terlambat melakukan pemeriksaan.
Di sisi lain, sistem peradilan konvensional itu juga dinilai tidak memastikan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Misalnya, dalam proses penyidikan dan penyelidikan, menurut Sulis, anak kerap menghadapi berbagai pertanyaan yang menjadikannya mengalami berkali-kali kekerasan sehingga harus kembali mengingat kejadian yang membuatnya trauma.
Salah satu yang menjadi sorotan, lanjut dia, yaitu KUHP yang sangat konvensional dan sukar menerima perubahan-perubahan. Menurutnya, norma hukum tersebut secara prosedural masih mengacu pada hukum acara yang menyulitkan.
"Bahkan, kadang ini juga merugikan korban. Salah satunya yaitu kesulitan pembuktian. Makanya beban pembuktian itu ada di pundak korban, kalau di anak itu ada di keluarga atau orang tua," ujarnya.
Ketua Program Pasca Sarjana UI periode 2013-2016 itu mengatakan, lantaran beban pembuktian tersebut, masih jarang korban yang mengalami kekerasan seksual langsung memeriksakan dirinya ke rumah sakit untuk melakukan visum fisik yaitu visum et repertum dan visum psikiatrikum. Mereka biasanya takut sehingga sudah terlambat melakukan pemeriksaan.
Di sisi lain, sistem peradilan konvensional itu juga dinilai tidak memastikan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Misalnya, dalam proses penyidikan dan penyelidikan, menurut Sulis, anak kerap menghadapi berbagai pertanyaan yang menjadikannya mengalami berkali-kali kekerasan sehingga harus kembali mengingat kejadian yang membuatnya trauma.
Lihat Juga :