Demi Keadilan Korban, Akademisi UI Desak RUU PKS Segera Disahkan

Selasa, 28 Juli 2020 - 00:09 WIB
loading...
A A A
"Penegak hukum kita kadang tidak memiliki sensitivitas dan pengetahuan dasar tentang keadilan gender, terutama pada korban perempuan," singgungnya.

Lantaran itu, Sulis menilai reformasi hukum menjadi sebuah keharusan. Salah satunya dengan memasukkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada 2021 dan segera disahkan. Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM sepakat mencabut RUU PKS dari Prolegnas 2020. Hal itu disepakati dalam rapat bersama pada awal Juli lalu.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, alasan Komisi VIII sebagai pengusul mencabut RUU PKS lantaran masih menunggu pengesahan RUU KUHP yang ada kaitannya dengan hal penjatuhan sanksi.

"Itu alasannya Komisi VIII menarik RUU PKS. Kita berharap nanti setelah RUU KUHP diselesaikan antara pemerintah dan Komisi III, maka RUU Kekerasan Seksual ini akan kita masukkan lagi dalam Prolegnas 2021," jelas Supratman saat rapat Baleg, Kamis (2/7) lalu.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1346 seconds (0.1#10.140)