Komisi VIII DPR Akui Prokontra Jadi Alasan Tarik RUU PKS
Jum'at, 10 Juli 2020 - 14:28 WIB
loading...
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menjelaskan soal alasan komisinya menarik usulan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Menurut Yandri, pembahasan RUU PKS menimbulkan pro kontra yang luar biasa, selain itu pihaknya juga menunggu pengesahan RUU KUHP karena ini menyangkut pembahasan ketentuan pidana di RUU PKS.
“Kenapa RUU PKS kita cabut dulu karena itu prokontranya sangat tinggi. Pada pasal pemidanaan, belum bisa kita cantumkan karena pembahasan RUU KUHP belum rampung,” kata Yandri ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Yandri melihat bahwa payung hukum yang ada belum bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual. Efek jera kepada pelaku kekerasan tidak akan tercapai tanpa diikuti hukuman yang maksimal. Itu semua bisa dimasukkan dalam pembahasan RUU PKS di tahun berikutnya.
“Tapi kalau misalkan hukumannya hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau dia dikucilkan di lingkungan tertentu, saya kira enggak apa-apa dibegitukan saja, dimaksimalkan,” usul Wakil Ketua Umum PAN itu.(Baca juga: Jokowi Tunjuk Menhan Urus Pangan, DPR: Mungkin Menguji Kinerja Prabowo )
Menurut Yandri, pembahasan RUU PKS menimbulkan pro kontra yang luar biasa, selain itu pihaknya juga menunggu pengesahan RUU KUHP karena ini menyangkut pembahasan ketentuan pidana di RUU PKS.
“Kenapa RUU PKS kita cabut dulu karena itu prokontranya sangat tinggi. Pada pasal pemidanaan, belum bisa kita cantumkan karena pembahasan RUU KUHP belum rampung,” kata Yandri ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Yandri melihat bahwa payung hukum yang ada belum bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual. Efek jera kepada pelaku kekerasan tidak akan tercapai tanpa diikuti hukuman yang maksimal. Itu semua bisa dimasukkan dalam pembahasan RUU PKS di tahun berikutnya.
“Tapi kalau misalkan hukumannya hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau dia dikucilkan di lingkungan tertentu, saya kira enggak apa-apa dibegitukan saja, dimaksimalkan,” usul Wakil Ketua Umum PAN itu.(Baca juga: Jokowi Tunjuk Menhan Urus Pangan, DPR: Mungkin Menguji Kinerja Prabowo )
Lihat Juga :