Demi Keadilan Korban, Akademisi UI Desak RUU PKS Segera Disahkan
Selasa, 28 Juli 2020 - 00:09 WIB
loading...
Beragam desakan publik terus muncul meminta RUUg Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera disahkan. Salah satu tuntutan itu datang dari kalangan akademisi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Beragam desakan publik terus muncul untuk meminta Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan. Salah satu tuntutan itu datang dari kalangan akademisi.
(Baca juga: RUU PKS Dihapus, Ini Fakta Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan)
Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto menilai, regulasi yang ada saat ini belum menguatkan pencegahan, penanganan, pemulihan dan penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual.
Beberapa perisai hukum itu di antaranya yaitu UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Makanya perlu supremasi hukum yang lebih kuat. Itulah mengapa pengesahan RUU PKS ini menjadi urgensi yang harus menjadi perhatian bersama, khususnya pemerintah dan DPR," tutur Sulis dalam diskusi daring, Senin (27/7/2020).
(Baca juga: RUU PKS Dihapus, Ini Fakta Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan)
Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto menilai, regulasi yang ada saat ini belum menguatkan pencegahan, penanganan, pemulihan dan penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual.
Beberapa perisai hukum itu di antaranya yaitu UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Makanya perlu supremasi hukum yang lebih kuat. Itulah mengapa pengesahan RUU PKS ini menjadi urgensi yang harus menjadi perhatian bersama, khususnya pemerintah dan DPR," tutur Sulis dalam diskusi daring, Senin (27/7/2020).
Lihat Juga :