Partai Garuda: DPR Wajib Mengawasi Pelaksanaan UU Kesehatan
Jum'at, 14 Juli 2023 - 02:25 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, lahirnya sebuah UU melalui berbagai masukan, evaluasi, dan kajian, tidak turun dari langit. “Pemerintah dan DPR melihat untuk kepentingan secara luas, bukan hanya untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Maka dari itu, pengesahan UU ini bagian untuk memperbaiki pelayanan kesehatan secara luas,” tuturnya.
Menurut dia, pemerintah dan DPR tidak perlu terus memberikan penjelasan dan memberikan klarifikasi terkait UU Kesehatan tersebut. Sebab, kata dia, hal itu sudah selesai di dalam proses pembentukan UU.
Dia menambahkan, saat ini adalah menerapkan UU sesuai dengan tujuan dibentuknya UU tersebut. Dia mengatakan, pandangan pendemo bukanlah sebuah kebenaran yang hakiki, sehingga bisa diabaikan.
“Tapi yang pasti, UU yang disahkan adalah sebuah aturan yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi, sehingga tidak bisa diabaikan. DPR wajib untuk mengawasi pelaksanaan UU ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (11/7/2023) siang. RUU ini disahkan oleh enam fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Menurut dia, pemerintah dan DPR tidak perlu terus memberikan penjelasan dan memberikan klarifikasi terkait UU Kesehatan tersebut. Sebab, kata dia, hal itu sudah selesai di dalam proses pembentukan UU.
Dia menambahkan, saat ini adalah menerapkan UU sesuai dengan tujuan dibentuknya UU tersebut. Dia mengatakan, pandangan pendemo bukanlah sebuah kebenaran yang hakiki, sehingga bisa diabaikan.
“Tapi yang pasti, UU yang disahkan adalah sebuah aturan yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi, sehingga tidak bisa diabaikan. DPR wajib untuk mengawasi pelaksanaan UU ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (11/7/2023) siang. RUU ini disahkan oleh enam fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Lihat Juga :