Petugas Partai Versus Presidensialisasi Politik
loading...
A
A
A
Djayadi Hanan
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Dosen Ilmu Politik Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII)
ISTILAH petugas partai tampaknya merujuk pada pengertian bahwa seorang politisi yang bertugas di pemerintahan (eksekutif maupun legislatif) adalah suruhan atau memperoleh penugasan dari partai asalnya untuk melaksanakan misi, kebijakan, atau ideologi partai tersebut. Hal yang sama juga diberlakukan untuk proses nominasi calon oleh partai baik untuk eksekutif (calon presiden/wakil presiden, kepala daerah), maupun legislatif (DPR, DPRD).
Istilah atau konsep petugas partai terasa agak unik Indonesia. Istilah yang lebih umum adalah kader partai (party cadre) atau perwakilan partai (party representative) atau pejabat/pengurus partai (party official).
Di Amerika Serikat, presiden yang terpilih biasanya langsung dianggap sebagai pemimpin partai (party leader) dari Demokrat atau Republik, bukan petugas partai. Yang juga unik adalah penggunaan istilah ini dipakai oleh PDI-Perjuangan. Belum pernah atau hampir tidak pernah terdengar partai lain menggunakan istilah ini.
Mengapa istilah ini perlu ditegaskan oleh partai seperti PDIP? Bukankah kita sudah mafhum bahwa secara konstitusional partai memegang peran sentral dalam proses politik di Indonesia. Calon-calon yang berkompetisi dalam pemilu maupun yang mengisi jabatan politik semuanya adalah orang partai atau lewat partai.
Jawaban atas pertanyaan ini kemungkinan terkait dengan fenomena presidensialisasi politik yang terjadi dalam sistem pemerintahan presidensial seperti diterapkan di Indonesia. Istilah petugas partai merupakan upaya mengimbangi presidensialisasi politik.
Namun, di tengah demikian kuatnya peran partai politik dalam semua proses dan rekrutmen politik di Indonesia, penegasan istilah ini berisiko menghadirkan parlementarisasi politik.
Di negara-negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial, dikenal fenomena presidensialisasi politik. Maknanya ada dua. Pertama, makin kuatnya peran figur personal terutama calon-calon potensial untuk lembaga eksekutif, presiden yang sedang berkuasa, dan para pimpinan atau pengendali partai politik. Proses politik dan partai politik banyak bergantung pada figur-figur personal.
Kedua, terjadi ambiguitas hubungan antara partai politik yang ada di parlemen atau legislatif, dengan (kader/utusan) partai politik yang ada di lembaga eksekutif (presiden, anggota kabinet) ketika menjalankan pemerintahan. Berbeda dengan sistem parlementer, hubungan eksekutif dan legislatif dalam sistem presidensial bersifat setara, saling cek dan menyeimbangkan. Salah satu tidak dapat membubarkan yang lain.
Hubungan presiden dan anggota legislatif yang berasal dari partai yang sama menjadi ambigu: apakah presiden harus selalu tunduk pada partainya di legislatif, atau sebaliknya, apakah partai harus selalu mendukung kebijakan presidennya. Seringkali presiden harus mengutamakan kebijakan atau politik yang melampaui partainya. Sebaliknya seringkali partai presiden di parlemen harus mengutamakan tugasnya untuk secara kritis mengawasi presiden sebagai eksekutif (fungsi pengawasan legislatif).
Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang menonjol terjadi adalah presidensialisasi makna pertama: proses politik, terutama rekrutmen politik dan pengelolaan partai politik banyak bergantung pada figur personal. Makna kedua kurang terlihat. Ambiguitas hubungan antara presiden dan partainya tidak terlihat karena presiden sekaligus adalah ketua partai. Bahkan, di periode kedua, presiden adalah ketua partai pemenang pemilu. Di periode pertama SBY, wakil presiden adalah sekaligus juga ketua partai besar. Tidak terjadi ambiguitas hubungan wapres dengan partainya di DPR.
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Dosen Ilmu Politik Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII)
ISTILAH petugas partai tampaknya merujuk pada pengertian bahwa seorang politisi yang bertugas di pemerintahan (eksekutif maupun legislatif) adalah suruhan atau memperoleh penugasan dari partai asalnya untuk melaksanakan misi, kebijakan, atau ideologi partai tersebut. Hal yang sama juga diberlakukan untuk proses nominasi calon oleh partai baik untuk eksekutif (calon presiden/wakil presiden, kepala daerah), maupun legislatif (DPR, DPRD).
Istilah atau konsep petugas partai terasa agak unik Indonesia. Istilah yang lebih umum adalah kader partai (party cadre) atau perwakilan partai (party representative) atau pejabat/pengurus partai (party official).
Di Amerika Serikat, presiden yang terpilih biasanya langsung dianggap sebagai pemimpin partai (party leader) dari Demokrat atau Republik, bukan petugas partai. Yang juga unik adalah penggunaan istilah ini dipakai oleh PDI-Perjuangan. Belum pernah atau hampir tidak pernah terdengar partai lain menggunakan istilah ini.
Mengapa istilah ini perlu ditegaskan oleh partai seperti PDIP? Bukankah kita sudah mafhum bahwa secara konstitusional partai memegang peran sentral dalam proses politik di Indonesia. Calon-calon yang berkompetisi dalam pemilu maupun yang mengisi jabatan politik semuanya adalah orang partai atau lewat partai.
Jawaban atas pertanyaan ini kemungkinan terkait dengan fenomena presidensialisasi politik yang terjadi dalam sistem pemerintahan presidensial seperti diterapkan di Indonesia. Istilah petugas partai merupakan upaya mengimbangi presidensialisasi politik.
Namun, di tengah demikian kuatnya peran partai politik dalam semua proses dan rekrutmen politik di Indonesia, penegasan istilah ini berisiko menghadirkan parlementarisasi politik.
Presidensialisasi politik
Di negara-negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial, dikenal fenomena presidensialisasi politik. Maknanya ada dua. Pertama, makin kuatnya peran figur personal terutama calon-calon potensial untuk lembaga eksekutif, presiden yang sedang berkuasa, dan para pimpinan atau pengendali partai politik. Proses politik dan partai politik banyak bergantung pada figur-figur personal.
Kedua, terjadi ambiguitas hubungan antara partai politik yang ada di parlemen atau legislatif, dengan (kader/utusan) partai politik yang ada di lembaga eksekutif (presiden, anggota kabinet) ketika menjalankan pemerintahan. Berbeda dengan sistem parlementer, hubungan eksekutif dan legislatif dalam sistem presidensial bersifat setara, saling cek dan menyeimbangkan. Salah satu tidak dapat membubarkan yang lain.
Hubungan presiden dan anggota legislatif yang berasal dari partai yang sama menjadi ambigu: apakah presiden harus selalu tunduk pada partainya di legislatif, atau sebaliknya, apakah partai harus selalu mendukung kebijakan presidennya. Seringkali presiden harus mengutamakan kebijakan atau politik yang melampaui partainya. Sebaliknya seringkali partai presiden di parlemen harus mengutamakan tugasnya untuk secara kritis mengawasi presiden sebagai eksekutif (fungsi pengawasan legislatif).
Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang menonjol terjadi adalah presidensialisasi makna pertama: proses politik, terutama rekrutmen politik dan pengelolaan partai politik banyak bergantung pada figur personal. Makna kedua kurang terlihat. Ambiguitas hubungan antara presiden dan partainya tidak terlihat karena presiden sekaligus adalah ketua partai. Bahkan, di periode kedua, presiden adalah ketua partai pemenang pemilu. Di periode pertama SBY, wakil presiden adalah sekaligus juga ketua partai besar. Tidak terjadi ambiguitas hubungan wapres dengan partainya di DPR.