Sekilas Pajak Hiburan Film

Senin, 10 Juli 2023 - 12:08 WIB
loading...
A A A
Misalnya, jika tontonan film di bioskop menjadi objek PPN yang merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, dan pada saat yang sama juga menjadi objek pajak hiburan yang merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintahan daerah, maka penonton film akan terkena 2 (dua) kali beban pajak. Selain itu, tujuan lain pengecualian pengenaan PPN atas tontonan film di bioskop ini adalah untuk mendukung perkembangan industri film.

Pajak Hiburan

Sekarang kita “meloncat” langsung pada “pajak hiburan” yang dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda). Selama bertahun-tahun, pajak hiburan yang dikelola oleh pemerintah daerah ini mengenakan tarif yang berbeda-beda sesuai dengan peraturan daerahnya masing-masing.

Dasar hukum pajak daerah ini diatur dalam UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Atas dasar undang-undang itu, setiap daerah kemudian menerbitkan peraturan daerah (Perda) untuk menentukan besar-kecilnya pajak hiburan di daerahnya masing-masing (antara 10 persen sampai 35 persen). Untuk DKI Jakarta, misalnya, menetapkan tarif sebesar 10 persen. Sedangkan Bantul pernah mengenakan tarif sebesar 35 persen.

Khusus DKI Jakarta, terjadi hal yang unik atau tidak umum. Konon untuk mendukung kemajuan perfilman nasional, Gubernur DKI Fauzi Bowo mengeluarkan Pergub DKI Nomor 115 Tahun 2012 yang intinya membebaskan sebagian pajak hiburan untuk produksi film nasional. Bentuknya adalah pengembalian sebagian pajak (75%) dari setiap harga tanda masuk (HTM atau karcis). Maka, dari nilai 10 persen pajak hiburan yang masuk ke kas Pemda, 75 persennya dikembalikan kepada pemilik film. Tujuannya agar dapat membantu produser untuk terus memproduksi film.

Persentase pengembalian atau pembebasan itu kemudian dikoreksi pada masa Gubernur DKI Joko Widodo. Melalui Perda DKI Nomor 148 Tahun 2014, pembebasan yang tadinya 75 persen itu diubah menjadi 50 persen. Kebijakan itu terus dilanjutkan pada era Gubernur Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Kini, melalui UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, telah dicabut kewenangan daerah dalam menentukan besaran pajak hiburan. Sebelumnya, mengenai pajak hiburan ini ada dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Pasal 45). Dengan undang-undang yang baru diharapkan pengenaan tarif pajak hiburan ini dapat disamakan untuk seluruh wilayah Indonesia.

Demikian gambaran besar mengenai perpajakan yang berkaitan dengan hiburan atau tontonan film.
(wur)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1613 seconds (0.1#10.140)