Sekilas Pajak Hiburan Film

Senin, 10 Juli 2023 - 12:08 WIB
loading...
Sekilas Pajak Hiburan Film
Kemala Atmojo - Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni. Foto/Dok Pribadi
A A A
Kemala Atmojo
Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni

Mendengar kata “pajak”, bagi sebagian orang, memang bisa bikin bulu kuduk merinding. Sebab pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Pajak tidak memberikan imbalan langsung kepada wajib pajak sebab uangnya akan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Demikian juga pajak daerah. Karena sifatnya memaksa, suka tak suka harus bayar. Para wajib pajak tidak bisa menuntut imbalan langsung dari pajak yang dibayarakan, tetapi rakyat berhak untuk mendapatkan pelayanan umum yang maksimal.

Hal ini berbeda dengan retribusi. Pembayar retribusi berhak atas imbalan dari nilai yang dibayarakan sebab retribusi merupakan pungutan atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Soal pajak inilah yang kadang masih menjadi bahan pembicaraan di kalangan sebagian insan perfilman Indonesia. Apa saja jenis pajak yang berkaitan dengan tontonan film ini dan berapa besarannya?

Misalnya, apakah menonton film di bioskop dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)? Jawabnya: Tidak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan MK No. 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai PPN, penonton film tidak dikenai PPN. Peraturan tersebut kemudian dicabut dan diganti dengan PMK Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, Serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Berdasarkan Pasal 3, bahwa jasa kesenian dan hiburan yang merupakan objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Dalam pasal 5 ayat (1), jenis jasa hiburan dan kesenian yang tidak dikenakan PPN meliputi tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu seperti di pergelaran musik, pergelaran kesenian, pergelaran tari, diskotek, kontes kecantikan, kelab malam, dan lain-lain.

Perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu juga karena adanya perubahan undang-undang. Sebelumnya, mengenai hal ini diatur dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNdan PPnBM). Dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Apa argumentasinya sehingga menonton film tidak dikenai PPN? Hal ini untuk menghindari pajak berganda (double taxation), sebab pemerintah daerah juga memungut pajak hiburan tontotan film.

Pajak berganda bisa terjadi apabila pajak yang dikenakan oleh dua atau lebih yurisdiksi pada objek pajak yang sama, subjek pajak yang sama, dasar pengenaan pajak yang sama, dan periode yang identik, yang mengakibatkan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak lebih besar dari tarif pajak yang seharusnya ditanggung.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1245 seconds (0.1#10.140)