Sekilas Pajak Hiburan Film
Senin, 10 Juli 2023 - 12:08 WIB
loading...
Kemala Atmojo - Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni. Foto/Dok Pribadi
A
A
A
Kemala Atmojo
Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni
Mendengar kata “pajak”, bagi sebagian orang, memang bisa bikin bulu kuduk merinding. Sebab pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Pajak tidak memberikan imbalan langsung kepada wajib pajak sebab uangnya akan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Demikian juga pajak daerah. Karena sifatnya memaksa, suka tak suka harus bayar. Para wajib pajak tidak bisa menuntut imbalan langsung dari pajak yang dibayarakan, tetapi rakyat berhak untuk mendapatkan pelayanan umum yang maksimal.
Hal ini berbeda dengan retribusi. Pembayar retribusi berhak atas imbalan dari nilai yang dibayarakan sebab retribusi merupakan pungutan atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Soal pajak inilah yang kadang masih menjadi bahan pembicaraan di kalangan sebagian insan perfilman Indonesia. Apa saja jenis pajak yang berkaitan dengan tontonan film ini dan berapa besarannya?
Misalnya, apakah menonton film di bioskop dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)? Jawabnya: Tidak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan MK No. 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai PPN, penonton film tidak dikenai PPN. Peraturan tersebut kemudian dicabut dan diganti dengan PMK Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, Serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni
Mendengar kata “pajak”, bagi sebagian orang, memang bisa bikin bulu kuduk merinding. Sebab pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Pajak tidak memberikan imbalan langsung kepada wajib pajak sebab uangnya akan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Demikian juga pajak daerah. Karena sifatnya memaksa, suka tak suka harus bayar. Para wajib pajak tidak bisa menuntut imbalan langsung dari pajak yang dibayarakan, tetapi rakyat berhak untuk mendapatkan pelayanan umum yang maksimal.
Hal ini berbeda dengan retribusi. Pembayar retribusi berhak atas imbalan dari nilai yang dibayarakan sebab retribusi merupakan pungutan atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Soal pajak inilah yang kadang masih menjadi bahan pembicaraan di kalangan sebagian insan perfilman Indonesia. Apa saja jenis pajak yang berkaitan dengan tontonan film ini dan berapa besarannya?
Misalnya, apakah menonton film di bioskop dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)? Jawabnya: Tidak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan MK No. 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai PPN, penonton film tidak dikenai PPN. Peraturan tersebut kemudian dicabut dan diganti dengan PMK Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, Serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Lihat Juga :