Memerangi Pungli Birokrasi

Kamis, 13 Oktober 2016 - 13:21 WIB
Memerangi Pungli Birokrasi
Memerangi Pungli Birokrasi
A A A
Medrial Alamsyah
Direktur SIGI Indonesia,
Pengamat Reformasi Birokrasi

PRESIDEN Jokowi menyatakan perang terhadap pungutan liar (pungli). Mulai Selasa 11 Oktober 2016 saya minta kepada seluruh aparat pemerintah, terutama yang melakukan pelayanan kepada masyarakat agar menghentikan pungli. Demikian Presiden memberikan maklumat disertai ancaman pemecatan bila diketahui masih melakukannya.

Tidak sekadar bicara. Presiden kemarin langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Kementrian Perhubungan (Kemenhub) bersama menhub dan kapolri. Hasilnya, polisi menangkap basah enam orang pelaku, uang bukti Rp34 juta, serta buku tabungan berisi uang Rp1 miliar, diduga untuk menyimpan hasil pungli untuk dibagi-bagikan ke pihak lain.

Melihat hasil sekecil itu dan melibatkan Presiden secara langsung, DPR berkomentar negatif. Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, aksi Presiden itu hanya untuk menutupi kasus besar yang terjadi hari itu, yaitu keluarnya keputusan MUI yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama telah melakukan penistaan agama.

Tulisan ini mengulas perihal pungli lebih dalam mulai dari definisi, pelaku, kerugian yang ditimbulkan, cara pelaksanaan, sampai pada solusi yang dianggap tepat dari sekadar gebrak-menggebrak. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pungli adalah meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim.

Jadi, berdasarkan definisi itu, pungli berarti apa pun pungutan atau bayaran di luar ketentuan. Jika ketentuan mengurus sebuah izin atau dokumen dari instansi pemerintah mengatakan gratis tetapi dimintai biaya, itu pungli. Atau, jika ketentuan mengatakan biaya seribu, tapi diminta dua ribu, itu berarti pungli.

Dengan demikian, pungli bisa terjadi baik secara eksternal, yaitu meminta bayaran di luar ketentuan kepada masyarakat (perusahaan, lembaga, atau orang asing); maupun secara internal, yaitu meminta bayaran di luar ketentuan kepada aparat pemerintah sendiri. Pungli eksternal biasanya terjadi pada saat pengurusan izin atau dokumen dari pemerintah yang diperlukan pihak eksternal seperti izin usaha, izin bekerja, izin mengemudi, sertifikat profesi, KTP, paspor, sampai urusan nikah dan bercerai.

Pungli internal biasanya terjadi bila pegawai ingin naik pangkat atau mutasi. Semuanya masih terjadi kendati kita telah menjalani 18 tahun reformasi. Berapa besar pungli terjadi secara keseluruhan, baik eksternal maupun internal, belum ada data.

Data yang tersedia baru di bidang manufaktur. Menurut studi UGM dan USAID total pungli di bidang manufaktur mencapai Rp3 triliun per tahun (http:/id.m.wikipidia.org/wiki/pungutan_liar). Konon, biaya tidak resmi pengurusan HGU di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebesar Rp3.000 per meter persegi. Jika tidak membayar, mereka akan mempersulit dengan berbagai dalih.

Jika angka itu benar, kita akan menemukan angka yang spektakuler. Sejuta ha saja mencapai Rp30 triliun, jauh melebihi angka anggaran kementeriannya sendiri, yaitu sekitar hanya Rp7 triliun. Dampak ekonominya tentu saja sangat luar biasa.

Biaya-biaya tersebut tentu akan dibebankan perusahaan kepada konsumen sehingga konsumen mendapat harga yang lebih besar dari seharusnya. Bagi investor biaya-biaya tidak pasti tersebut akan membuat mereka enggan menanamkan investasinya di Indonesia. Tentu saja kerugian-kerugian tersebut susah untuk dikalkulasi.

Bagaimana praktik bayar-membayar di luar ketentuan itu dilakukan? Secara sederhana dapat kita bagi dua, yaitu cara primitif atau memberikan secara langsung tunai seperti yang kita lihat di Kemenhub, Selasa 11 Oktober 2016.

Ini biasanya untuk transaksi kecil-kecil walaupun tidak tertutup kemungkinan juga untuk transaksi relatif besar. Cara seperti ini mudah dideteksi, cukup dengan mendatangi kantornya, aparat hukum dengan mudah menemukan uang-uang yang mencurigakan. Kita sudah sering mendengar di antaranya di Kementrian ESDM beberapa waktu lalu ditemukan uang dalam jumlah tidak masuk akal di ruang atau laci pejabat pemerintah.

Cara kedua adalah dengan cara canggih seperti melalui transaksi perusahaan bodong. Perusahaan tersebut bisa dimiliki oleh aparat bersangkutan secara anonim atau meminjam perusahaan pihak ketiga yang dipercaya.

Secara formal perusahaan itu bertindak sebagai konsultan perusahaan swasta yang mengurusi perizinan atau lainnya untuk menyamarkan. Tidak ada transaksi langsung dengan aparat sehingga cara ini lebih susah dilacak atau dibuktikan.

Seperti kita ketahui pungli sudah berlangsung lama, baik terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. Secara formal semua aparat pasti membantah, tetapi secara diam-diam di balik layar terjadi transaksi haram tersebut.

Sampai batas-batas tertentu pungli sudah jadi budaya, baik budaya birokrasi maupun masyarakat. Aparat merasa tidak dihargai ketika pekerjaan pelayanan yang dilakukan tidak dihargai secara langsung oleh masyarakat.

Sebaliknya, masyarakat merasa salah ketika dia tidak memberi uang lelah atau apa pun namanya setelah pelayanan sudah didapatkannya. Menilik angka-angka, cara, dan kedalaman nilai yang sudah tertanam baik di aparat maupun di masyarakat seperti diuraikan di atas, wajar bila cara dan temuan yang digembar-gemborkan Presiden saat sidak ke Kemenhub, Selasa 11 Oktober 2016 dianggap tidak serius atau sekadar pencitraan.

Uraian di atas menunjukkan kepada kita bahwa pemberantasan pungli tidak bisa sporadis, tetapi memerlukan langkah-langkah sistematis, berdasarkan kajian mendalam dan berkelanjutan. Cara-cara di Kemenhub itu sudah berkali-kali dilakukan di era Orde Baru, tetapi tidak membuahkan hasil berarti.

Belum Optimal
Sebenarnya ada langkah dengan arah yang benar dilakukan pemerintah sejak lama, yaitu melalui e-government. Secara teori pungli terjadi karena ada transaksi langsung yang berlangsung antara aparat dan masyarakat yang dilayani. Karena itu, transaksi secara elektronik merupakan solusi yang benar karena transaksi langsung akan diminimalisasi.

Cara lain yang benar secara teori adalah melalui transparansi biaya, proses, dan target waktu. Dengan mencantumkan biaya dan batas waktu pelayanan secara terbuka, masyarakat bisa protes secara langsung bila ada penyimpangan.

Dalam praktik dua cara di atas, kita lihat sudah menghasilkan perubahan yang cukup berarti, tetapi belum optimal. Ketidakoptimalan itu disebabkan tiga hal.

Pertama, proses teknologi informatika (TI) seringkali diakali sehingga ada proses-proses tertentu yang disengaja dibuat manual walaupun secara teknis memungkinkan dilakukan secara elektronik. Maka itu, aparat yang terlibat dengan gagah bisa mengatakan mereka sudah melakukan transaksi elektronik sehingga dikesankan mustahil ada permainan. Padahal, kenyataannya di belakang layar mereka masih leluasa melakukan.

Kedua, target waktu tidak dibuat ketat sehingga masih ada peluang memperjualbelikan waktu. Umpamanya secara proses riil pelayanan bisa selesai sejam, tetapi dibuat sehari. Karena sebelumnya penyelesaiannya bisa memakan waktu berhari-hari, bahkan berminggu-minggu, sehari sudah dianggap kemajuan luar biasa. Secara psikologis pasti ada masyarakat yang enggan bolak-balik atau menunggu seharian sehingga terbuka pasar pungli melalui negosiasi percepatan waktu.

Ketiga, ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan birokrasi masih rendah sehingga tekanan terhadap peningkatan pelayanan birokrasi relatif kecil. Dengan demikian, pelayanan yang seharusnya bisa ditingkatkan lebih signifikan tidak terjadi.

Di negara-negara maju dimasyarakatkan apa yang disebut new public expectation sehingga tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik terus meningkat. Sebenarnya banyak variabel yang bisa kita analisis dalam konteks memerangi pungli ini. Karena keterbatasan ruang, kita batasi pada tiga hal di atas.

Dari tiga variabel itu, bisa dikembangkan setidaknya tiga program konkret pula. Pertama, melakukan penilaian manajemen birokrasi untuk mengetahui proses, target, dan sistem pengendalian yang bisa lebih mengoptimalkan kualitas pelayanan sekaligus mengatasi pungli.

Kedua, melakukan audit TI sehingga diketahui apakah sistem TI yang dikembangkan di berbagai instansi saat ini sudah memanfaatkan semua fitur secara optimal. Ketiga, sosialisasi new public expectation untuk mendidik masyarakat agar terus-menerus meningkatkan ekspektasi mereka terhadap pelayanan publik sehingga mendorong aparat terus meningkatkan pelayanannya. Nah , dalam keterbatasan ruang ini saja kita setidaknya membuktikan bahwa memberantas pungli tidak bisa sporadis, tetapi sistematis dan berkelanjutan.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7981 seconds (0.1#10.140)