Ada Cek Protokol Covid-19 Berkala di Gedung MK, 13 Sidang Tertunda

Senin, 27 Juli 2020 - 12:15 WIB
loading...
Ada Cek Protokol Covid-19 Berkala di Gedung MK, 13 Sidang Tertunda
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: SINDOnews/Sabir Laluhu.
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda 13 sidang uji formil dan materiil diagendakan Senin (27/7/2020) hingga Kamis (6/8/2020). Penundaan berlangsng sampai waktu yang akan disampaikan kemudian.

Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso menyatakan, MK memang telah mengagendakan sidang untuk 13 perkara uji materiil maupun uji formil kurun Senin (27/7/2020) hingga Kamis (6/8/2020). Tapi ujar dia, MK telah menyampaikan ke para pihak terkait bahwa seluruh sidang tersebut ditunda pelaksanaannya dengan waktu yang akan dijadwalkan kemudian.

"Kita sedang melakukan pengecekan berkala terkait protokol kesehatan secara menyeluruh di Gedung MK," tegas Fajar kepada SINDO Media di Jakarta, Senin (27/7/2020).

(Baca: Gugat UU Corona, Din Syamsuddin Terus Ingatkan Hakim MK Soal Keadilan)

Dia membeberkan, di situs web MK juga telah dicantumkan dan dipajang pemberitahuan ihwal penundaan tersebut. Fajar menjelaskan, guna upaya pencegahan dan mengurangi penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19), maka MK akan melakukan sterilisasi atau disinfektan terhadap seluruh ruangan dan sarana prasarana kerja di Gedung MK.

"Sehubungan dengan hal tersebut, mulai Senin, 27 Juli 2020 jadwal persidangan ditunda atau sementara waktu ditiadakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Bagi masyarakat yang hendak mengajukan perkara konstitusi dapat menyampaikan secara online melalui laman simpel.mkri.id. Sedangkan untuk layanan konsultasi dan informasi lainnya melalui laman mkri.id," katanya.

(Baca: Pemerintah-DPR Tidak Hadir, MK Tunda Sidang Uji Materil Dua UU)

Meskipun persidangan ditunda, operasional para pegawai dan para hakim konstitusi tetap berjalan. MK telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang intinya memerintahkan para hakim konstitusi dan pegawai bekerja dari rumah (WFH).

Berdasarkan SE itu juga, layanan perkara dan non perkara tetap berjalan dengan berbasis elektronik. "Surat edaran berlaku sejak tanggal 27 Juli sampai tanggal 7 Agustus," ucapnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1762 seconds (0.1#10.140)