Menpora Diperiksa Kejagung terkait Kasus BTS 4G Bakti Kemenkominfo

Senin, 03 Juli 2023 - 14:10 WIB
loading...
Menpora Diperiksa Kejagung...
Menpora Dito Ariotedjo diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022. Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022. Dito diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi.

"(Diperiksa) terkait dengan pengembangan BAP beberapa saksi dan dari surat dakwaan yang sudah dibacakan terkait dengan tersangka IH yang nanti disidangkan tanggal 4," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Senin (3/7/2023).



Salah satu hal yang bakal diperiksa ialah dugaan aliran dana yang sebelumnya diberikan oleh Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, kepada Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

"Itu nanti bagian dari pemeriksaan," jelasnya.



Diketahui, nama Dito muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan (IH). Dito dituding dapat dana proyek BTS Bakti Kominfo senilai Rp27 miliar dalam kurun waktu November-2022.

Irwan sendiri bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa 4 Juli 2023.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo)
Johnny G Plate, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Lalu, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, serta Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1792 seconds (0.1#10.140)