Kejagung Periksa 2 Pengusaha Terkait TPPU Kasus Korupsi BTS 4G
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pengusaha terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) dengan tindak pidana asal korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. Keduanya adalah selaku Direktur Keuangan PT Aplikanusa Lintas Arta berinisial H dan pemilik PT Anugrah Mega Prakasa, DT.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, H dan DT diperiksa dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 atas nama tersangka WP.
"Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (13/6/2023).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah Johnny Plate diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Sekjen Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Hukuman maksimalnya 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny Plate langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian penyidik telah melimpahkan berkas dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan persidangan.
Kejagung telah memastikan bakal mendalami aliran dana dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret Johnny Plate, termasuk kemungkinan aliran dana ke partai politik (parpol) tertentu.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, H dan DT diperiksa dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 atas nama tersangka WP.
"Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (13/6/2023).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah Johnny Plate diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Sekjen Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Hukuman maksimalnya 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny Plate langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian penyidik telah melimpahkan berkas dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan persidangan.
Kejagung telah memastikan bakal mendalami aliran dana dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret Johnny Plate, termasuk kemungkinan aliran dana ke partai politik (parpol) tertentu.
(abd)