Kejagung Periksa 2 Pengusaha Terkait TPPU Kasus Korupsi BTS 4G
Selasa, 13 Juni 2023 - 20:54 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada media mengenai kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pengusaha terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) dengan tindak pidana asal korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. Keduanya adalah selaku Direktur Keuangan PT Aplikanusa Lintas Arta berinisial H dan pemilik PT Anugrah Mega Prakasa, DT.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, H dan DT diperiksa dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 atas nama tersangka WP.
"Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (13/6/2023).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah Johnny Plate diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, H dan DT diperiksa dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 atas nama tersangka WP.
"Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (13/6/2023).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah Johnny Plate diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Lihat Juga :