Reklamasi, Sedimentasi, dan Ekosistem Pesisir

Jum'at, 30 Juni 2023 - 18:43 WIB
loading...
A A A
Proses pemindahan sedimen dalam kondisi endapan alaminya dengan menggunakan peralatan mekanis atau hidrolik tidak bisa dihindari memiliki dampak lingkungan yang nyata pada flora dan fauna laut, menggangu navigasi, dan bahkan dapat menimbulkan sedimentasi di tempat lain (Bianchini et al., 2019). Kegiatan pengerukan dan reklamasi pantai dapat mempengaruhi perubahan pola hidrodinamika perairan, yang berefek berantai pada aspek sirkulasi dan biologi perairan, yang otomatis mengganggu mekanisme transportasi bio massa air, dan jika terus berlanjut akan mengancam biota laut.

Studi kasus di Teluk Benoa, dengan menggunakan simulasi numerik, kecepatan aliran selama rentang waktu sebelum dan setelah reklamasi Pulau Serangan dan Pelabuhan Benoa, dari berkisar antara 0-1,4 m/s berubah berkisar antara 0-1,2 m/s., dan ditemukan saat surut rendah, beberapa area di dalam teluk tidak terendam air karena laju sedimentasi yang tinggi dan distribusi sedimen yang tidak stabil (Wisha et al., 2018).

Dalam proses pengerukan, partikel kontaminen di dalamnya juga perlu mendapat perhatian. Hal ini dikarenakan sedimen laut adalah penyerap utama polutan baik organik dan anorganik, termasuk logam berat yang membahayakan ekosistem dan biota laut. Jika tidak dikendalikan, karena sedimen yang dikeruk ini dapat terburai kembali ke sistem air hingga masuk ke dalam rantai makanan (Labianca et al., 2022).

Dari uraian di atas, sangat jelas bahwa penilaian status suatu lingkungan sebelum, saat dan pasca pengerukan, terutama di lokasi pantai yang sensitif, sangat penting.

Rusaknya Ekosistem Pesisir dan Sumberdaya Ikan

Sedimentasi di perairan laut dapat bersumber dari banjir daratan, reklamasi pantai, atau arus laut. Bahaya sedimentasi yang berlebihan adalah dapat merusak eksositem alami pantai, yaitu mangrove, lamun, dan terumbu karang, dan dapat berimbas pada produksi perikanan sebagai tempat hidup ikan. Kegiatan pembangunan pantai dengan metode reklamasi yang tidak terkendali dengan dalih pemenuhan lahan kawasan industri, pemukiman, atau pelabuhan, akan mempercepat laju sedimentasi, merusak ekosistem khususnya mangrove, dan menghambat jalur pelayaran dan fishing ground nelayan.

Contoh kasus adalah Selat Madura bagian barat antara Gresik-Bangkalan. Berdasarkan data citra satelit, terdapat perbedaan signifikan pemanfaatan ruang laut di wilayah tersebut. Terutama di pesisir pantai Gresik, semakin banyak area industri dibangun dengan metode reklamasi, bahkan semakin jauh ke arah laut dalam rentang waktu 40 tahun terakhir.

Ruang pesisir di wilayah laut Gresik di Selat Madura semakin rapat karena munculnya area lahan reklamasi baru. Selain itu terlihat pula pendangkalan di area tersebut. Sebagian besar pantai Gresik dan Bangkalan adalah wilayah ekosistem mangrove, tempat pembesaran ikan penting dan ekonomis masyarakat sekitar, misalnya kepiting, udang, rajungan, teripang, dan kerang-kerangan. Eksistensi hutan mangrove tersebut bisa terancam dengan kegiatan reklamasi yang tak terkendali.

Ini sangat mungkin terjadi terlebih setelah terbit Pepres Nomor 60 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbangkertosusilo). Beleid ini mendorong semakin tingginya kebutuhan lahan industri yang langsung memiliki akses dengan jalur pelayaran laut. Indikasinya adalah terus bertambahnya permohonan izin lokasi (PKKPRL) dan izin reklamasi di wilayah ini.

Bila benar terjadi, diperkirakan muara-muara sungai dan jalur lalu lintas nelayan kecil semakin dangkal karena sedimen dari sungai terjebak di area sekitar reklamasi. Sumber daya ikan berkurang karena hilangnya daerah hutan mangrove setempat. Ujung-ujungnya, tangkapan ikan nelayan lokal dan tradisional juga terus menurun.

Di sisi lain, jalur pelayaran internasional dari kapal-kapal cargo yang keluar masuk dari Pelabuhan Internasional Tanjung Perak atau Terminal Teluk Lamong juga semakin sempit. Berdasarkan peta bathimetri Pushidrosal, kedalaman jalur pelayaran masih sekitar 14 meter. Tetapi di beberapa titik sudah mengalami pendangkalan, sehingga kedalamannya hanya 12 meter, terutama di sisi sebelah barat itu pun berada di tengah selat.

Sebagai respons, perusahaan operator pelabuhan/tersus/TUKS baru mengajukan permohonan reklamasi dengan lokasi semakin jauh ke tengah laut/jalur pelayaran, Bahkan, perusahaan lama pun berlomba-lomba memindahkan dermaga lebih ke tengah dengan mereklamasi area dermaga lama. Praktik ini jelas membuat pendangkalan di dekat pantai dan di tengah selat.

Dinas Perikanan Kabupaten Gresik mencatat saat ini banyak jalur dan lokasi labuh kapal nelayan Gresik mengalami pendangkalan sehingga mengganggu kegiatan melaut dan sandar kapal. Tidak kurang dari 19 lokasi sentra nelayan di 10 desa telah mengajukan usulan pengerukan alur dan area tambatan perahu nelayan dengan luas perkiraan sebesar 118.730 m2. Kota Surabaya pun mengajukan permohonan pengerukan sedimentasi di wilayah Pantai Kenjeran atas keluhan dari nelayan yang kerap mengalami kapal kandas saat sandar maupun melaut.

Memperhatikan hal-hal di atas, penulis mengusulkan agar kawasan perairan Kabupaten Gresik dan Kota Surabaya bisa dijadikan lokasi kajian pengelolaan hasil sedimentasi di laut sebagai turunan dari PP 26 Tahun 2023. Hal ini akan menunjukkan keadilan keberpihakan pemerintah khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap nelayan Indonesia. Dan, kesan bahwa PP 26 Tahun 2023 hanya untuk memuluskan ekspor pasir laut akan terdistorsi dengan sendirinya.

Daftar Referensi
- Astor, Y. (2021) ‘Construction map model of water location permits in the implementation of licensing for marine space utilization’, IOP Conference Series: Materials Science and Engineering, 1098(5), p. 052017. Available at: https://doi.org/10.1088/1757-899x/1098/5/052017.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tok! Kabulkan Uji Materi,...
Tok! Kabulkan Uji Materi, MA Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut
Pamit Cari Durian, 2...
Pamit Cari Durian, 2 Bocah Kakak Beradik Ditemukan Tewas Mengenaskan
Pagar Laut di Tangerang...
Pagar Laut di Tangerang Disebut Upaya Awal untuk Proses Reklamasi
Pengamat Cium Aroma...
Pengamat Cium Aroma Politis soal Ekspor Pasir Laut di Ujung Jabatan Jokowi
Masyarakat Lokal Terpinggirkan,...
Masyarakat Lokal Terpinggirkan, Kebijakan Ekspor Pasir Laut Dinilai Diskriminatif
Menelaah Dampak Ekologis...
Menelaah Dampak Ekologis Eksploitasi Sedimen Laut: Pengakuan Pengamat Maritim.
Gempa Bumi M4,7 Guncang...
Gempa Bumi M4,7 Guncang Pesisir Barat Lampung, Berpusat di Laut
Setahun Pembongkaran...
Setahun Pembongkaran Pagar Laut, KNPI: Reklamasi Pesisir Tangerang Harus Dihentikan
PHE ONWJ Serahkan 5.000...
PHE ONWJ Serahkan 5.000 Bibit Mangrove Cegah Abrasi di Pesisir Jawa Barat
Rekomendasi
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Berita Terkini
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved