Tok! Kabulkan Uji Materi, MA Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:17 WIB
loading...
Tok! Kabulkan Uji Materi,...
MA mengabulkan uji materi PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Dampaknya pemerintah dilarang untuk melakukan ekspor pasir laut. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Dampak dari dikabulkannya permohonan itu ialah pemerintah berarti dilarang untuk melakukan ekspor pasir laut.

Pemohon dalam uji materi ini yaitu, Muhammad Taufiq seorang dosen asal Surakarta. Sementara termohon merupakan Presiden Republik Indonesia yang diwakili Menteri Sekretaris Negara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Baca juga: Baca juga: Daftar 3 Negara Tujuan Ekspor Pasir Laut Indonesia

"Mengadili, mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon Muhammad Taufiq," tulis amar putusan Mahkamah Agung Nomor 5 P/HUM/2025.

Dalam amar yang sama, MA menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), (3) dan (4) pada PP nomor 26 tahun 2023 itu bertentangan dengan Pasal 56 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. MA pun memerintahkan pemerintah untuk mencabut pasal itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
MA AS Anulir Perjanjian...
MA AS Anulir Perjanjian Kerjasam RI-AS? Politisi Gerindra Buka Suara
Mahkamah Agung AS Batalkan...
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, India Tunda Kunjungan Dagang ke Washington
Rekomendasi
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Perbandingan Harga Tiket...
Perbandingan Harga Tiket Piala Dunia 2022 vs 2026 Bikin Melongo: Final Tembus Rp113 Juta
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
3 Kapal Perusak Tipe...
3 Kapal Perusak Tipe 055 China Berlatih di Berbagai Wilayah Laut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved