Penampakan Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Korupsi BTS Kominfo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Johnny Plate telah memasuki Ruang Sidang Prof Harta Ali sekitar pukul 10.29 WIB.
Pantauan MNC Portal Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Johnny Plate masuk ke ruang sidang bersama dua terdakwa lainnya yakni mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Mereka menjalani sidang perdana terkait perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), hari ini.
Johnny tak banyak bicara saat memasuki Ruang Sidang Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia tampak menyebabkan batuk lengan panjang dan masker. Ia dan dua terdakwa lainnya langsung duduk di kursi pesakitan.
Adapun, Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan Johnny G Plate dan dua terdakwa lainnya yakni, Fahzal Hendrik; Rianto Adam Pontoh; dan Sukartono. Saat ini, sidang baru dimulai.
Berdasarkan informasi yang diterima, tiga terdakwa perkara korupsi BAKTI Kominfo lainnya yakni, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan bakal disidang menyidik pekan depan.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022.
Keenam tersangka tersebut yakni, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suyanto.
Kemudian, Account Director of Integrated PT Huawei Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; serta Menkominfo, Johnny G Plate. Kejagung membuka peluang untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp8,3 triliun. Dugaan kerugian keuangan negara itu melonjak dari penyidikan awal yang hanya Rp1 triliun. Kerugian keuangan negara Rp8,3 triliun itu berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pantauan MNC Portal Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Johnny Plate masuk ke ruang sidang bersama dua terdakwa lainnya yakni mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Mereka menjalani sidang perdana terkait perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), hari ini.
Johnny tak banyak bicara saat memasuki Ruang Sidang Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia tampak menyebabkan batuk lengan panjang dan masker. Ia dan dua terdakwa lainnya langsung duduk di kursi pesakitan.
Adapun, Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan Johnny G Plate dan dua terdakwa lainnya yakni, Fahzal Hendrik; Rianto Adam Pontoh; dan Sukartono. Saat ini, sidang baru dimulai.
Berdasarkan informasi yang diterima, tiga terdakwa perkara korupsi BAKTI Kominfo lainnya yakni, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan bakal disidang menyidik pekan depan.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022.
Keenam tersangka tersebut yakni, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suyanto.
Kemudian, Account Director of Integrated PT Huawei Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; serta Menkominfo, Johnny G Plate. Kejagung membuka peluang untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp8,3 triliun. Dugaan kerugian keuangan negara itu melonjak dari penyidikan awal yang hanya Rp1 triliun. Kerugian keuangan negara Rp8,3 triliun itu berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(rca)