Saksi Sebut Surat Keterangan Wajib Serahkan 1,136 Ton Emas ke Budi Said Bukan Surat Resmi PT Antam

Selasa, 10 September 2024 - 19:36 WIB
loading...
Saksi Sebut Surat Keterangan...
Crazy Rich Surabaya Budi Said mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi emas Antam di Lobby Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2023). FOTO/MPI/ALDHI CHANDRA
A A A
JAKARTA - Surat keterangan (SK) kekurangan serah emas Budi Said bukan surat resmi dan tidak sesuai dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas dan kearsipan PT Antam Tbk . Hal tersebut diungkapkan Corporate Secretary Antam Syarif Faisal Alkadrie saat sidang kasus dugaan rekayasa jual beli emas Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

Di dalam surat tersebut, kata dia, tidak mencantumkan nomor surat dan nama jabatan si pejabat. Awalnya, jaksa mengorek terkait surat keterangan kekurangan penyerahan emas yang diajukan Budi Said ke PT Antam. Surat tersebut ditandatangani Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam saat itu, Endang Kumoro pada 2018.

Dalam surat itu tertulis bahwa Antam kurang menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram (kg). Harga yang tercantum dalam surat itu sejumlah Rp 505 juta/kg. Belakangan, surat ini menjadi dasar Budi Said menggugat Antam secara perdata.

Baca juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun dalam Kasus Jual Beli Emas

Syarif mengaku tak melihat adanya nomor surat dalam surat keterangan tersebut. Hal ini berbeda dengan pedoman pengelolaan persuratan dinas dan kearsipan PT Antam Nomor 359.K/0431 DAT Tahun 2015.

Menurut Syarif, berdasar acuan bab 2 management policy PT Antam, surat harus tersentralisasi. Asas tersentralisasi adalah sistem yang dipakai dalam mengelola surat dengan cara yang sama.

"Asas sentralisasi digunakan dalam kebijaksanaan ketentuan dan dokumentasi evaluasi dan pelaksanaan sistem tata persuratan di suatu unit organisasi. Misalnya cara penomoran surat. Ini satu,” ungkap Syarif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
PN Jaksel Gelar Sidang...
PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp18.000, Buyback Melonjak Rp46.000 per Gram
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
Rekomendasi
Hattrick Messi Lawan...
Hattrick Messi Lawan Aljazair Pecahkan Rekor Sang Raja Gol di Piala Dunia
Austria Taklukkan Yordania...
Austria Taklukkan Yordania 3-1, Debut Manis di Piala Dunia 2026
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Berita Terkini
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Namanya Dicatut BEM...
Namanya Dicatut BEM Bersatu, FISIP Unas Tegaskan Tak Punya BEM Fakultas
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Foksi: Sungguh Menggelikan
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Infografis
Pakar Sebut Iran Mustahil...
Pakar Sebut Iran Mustahil Berani Lakukan Penyerangan ke Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved