Kejanggalan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur: Bertanya Tak Sesuai Substansi Keahlian hingga Jadwal Putusan Mundur

Senin, 29 Juli 2024 - 16:34 WIB
loading...
Kejanggalan Hakim Vonis...
Keluarga korban Dini Sera Afrianti dan kuasa hukum beraudiensi dengan Komisi III DPR, Senin (29/7/2024). Mereka mengungkap sederet kejanggalan majelis hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Foto: SINDOnews/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Keluarga korban Dini Sera Afrianti mengungkapkan sederet kejanggalan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur . Kejanggalan itu seperti melayangkan pertanyaan yang tak sesuai keahlian saksi ahli forensik hingga mundurnya jadwal sidang putusan.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura Alfarauq saat beraudiensi dengan Komisi III DPR, Senin (29/7/2024). Menurut dia, ahli forensik sudah menerangkan bahwa akibat meninggalnya korban lantaran terjadi pendarahan hebat dari perut, hati, dan dada.



"Hakim menanyakan kepada ahli forensik pertanyaan yang tidak sesuai dengan substansi keahlian dari ahli, di mana dia (hakim) menanyakan 'tahu dari mana kalau dia itu meninggal karena dilindas mobil?' Padahal tidak ada keterangan ahli yang menerangkan tentang itu," ujar Dimas, Senin (29/7/2024).

Tak hanya itu, Dimas membeberkan kejanggalan hakim dalam persidangan. Sikap hakim tidak berpihak kepada kebenaran untuk melindungi hak-hak korban.

"Contohnya saat saksi LPSK dilakukan pemeriksaan. Hakim sempat keberatan JPU menghadirkan LPSK sebagai saksi. Padahal, LPSK ingin menjelaskan tentang kewajiban tersangka untuk menyampaikan restitusi," katanya.

"Dan restitusi tersebut sudah dimasukkan dalam tuntutan dan ketika itu hakim menyatakan 'tahu dari mana kamu kalau tersangka yang melakukan pembunuhan? Kita belum tahu ini? Jadi buat apa kamu memberikan ini, itu nanti aja.' Itu yang disampaikan hakim dalam persidangan dan saat itu saya hadir di ruang sidang," sambungnya.

Selain itu, Dimas juga membeberkan kejanggalan ditundanya sidang putusan perkara. "Putusan harusnya dibacakan pada 22 Juli 2024 hari Senin, itu setelah ada waktu 14 hari sejak pledoi dibacakan pihak kuasa hukum tersangka," kata Dimas.

"Anehnya pada 22 Juli 2024 yang seharusnya sudah dijadwalkan pembacaan putusan tersebut ditunda dan baru dibacakan pada Rabu, 24 Juli 2024 dengan menyatakan bahwasanya tersangka ini bebas dari segala tuntutan," ujar Dimas.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1062 seconds (0.1#10.140)