PT BUP Sangkal Terlibat Kasus Johnny Plate
Jum'at, 23 Juni 2023 - 19:16 WIB
loading...
A
A
A
PT BUP menyesalkan keterlibatan Muhammad Yusrizki dalam kasus proyek BTS dalam kapasitasnya sebagai pribadi. "Tidak ada pihak lain di dalam PT BUP yang mengetahui proyek BTS tersebut,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki ditetapkan tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan beberapa kali terhadap Yusrizki penyidik menemukan sejumlah alat bukti sehingga ditetapkan tersangka. "Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup dan penyidik menaikkan sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023).
Dalam kasus ini Yusrizki menerima pengerjaan sebagai penyedia panel surya untuk BTS. Namun dalam penydiannya diduga terjadi tindak pidana korupsi. "Dia ditunjuk untuk menyediakan Panel Surya BTS 4G BAKTI Kominfo," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki ditetapkan tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan beberapa kali terhadap Yusrizki penyidik menemukan sejumlah alat bukti sehingga ditetapkan tersangka. "Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup dan penyidik menaikkan sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023).
Dalam kasus ini Yusrizki menerima pengerjaan sebagai penyedia panel surya untuk BTS. Namun dalam penydiannya diduga terjadi tindak pidana korupsi. "Dia ditunjuk untuk menyediakan Panel Surya BTS 4G BAKTI Kominfo," jelasnya.
(rca)
Lihat Juga :