PT BUP Sangkal Terlibat Kasus Johnny Plate
Jum'at, 23 Juni 2023 - 19:16 WIB
loading...
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Basis Utama Prima (BUP) menyangkal terlibat kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station ( BTS ) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi ini adalah Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate .
Kuasa Hukum PT BUP Yanuar P. Wasesa mengklaim kliennya sama sekali tidak pernah mengikuti tender BTS, apalagi sampai memenangkan tender pengadaan barang untuk proyek BTS. “Bagaimana mungkin BUP menikmati keuntungan dari proyek tersebut? Kami bisa memastikan PT BUP tidak tahu-menahu terkait proses pembahasan proyek tersebut,” kata Yanuar, Jumat (23/6/2023).
Dia juga mengklaim bahwa PT BUP sebagai satu entitas badan hukum bisnis sangat menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). “Kami percaya penuh bahwa Kejaksaan Agung dalam melaksanakan proses penegakan hukum selalu mengedepankan due process of law atau proses hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Baca juga: Kasus BAKTI Kominfo, Yusrizki Ditetapkan Tersangka
“Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum, apakah itu penyidikan yang kemudian berlanjut pada penuntutan selalu berdasarkan pada fakta – fakta atau bukti-bukti yang ada,” kata Yanuar.
Kuasa Hukum PT BUP Yanuar P. Wasesa mengklaim kliennya sama sekali tidak pernah mengikuti tender BTS, apalagi sampai memenangkan tender pengadaan barang untuk proyek BTS. “Bagaimana mungkin BUP menikmati keuntungan dari proyek tersebut? Kami bisa memastikan PT BUP tidak tahu-menahu terkait proses pembahasan proyek tersebut,” kata Yanuar, Jumat (23/6/2023).
Dia juga mengklaim bahwa PT BUP sebagai satu entitas badan hukum bisnis sangat menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). “Kami percaya penuh bahwa Kejaksaan Agung dalam melaksanakan proses penegakan hukum selalu mengedepankan due process of law atau proses hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Baca juga: Kasus BAKTI Kominfo, Yusrizki Ditetapkan Tersangka
“Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum, apakah itu penyidikan yang kemudian berlanjut pada penuntutan selalu berdasarkan pada fakta – fakta atau bukti-bukti yang ada,” kata Yanuar.
Lihat Juga :