Berkas Diterima, MA Segera Sidangkan Kasasi Ferdy Sambo cs
Jum'at, 23 Juni 2023 - 17:53 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, berkas perkara yang diterima MA dalam kasus pembunuhan Brigadir J atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawan, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. "Setelah itu usul edar, ditunjuk majelis baru distribusi ke majelis baru kemudian majelis membaca berkas," ucapnya.
MA belum menentukan kapan waktu sidang pembacaan putusan kasasi Ferdy Sambo cs digelar. Pasalnya, pembacaan putusan kasasi bakal ditentukan oleh majelis hakim.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal telah mengajukan kasasi pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Perkara banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
MA belum menentukan kapan waktu sidang pembacaan putusan kasasi Ferdy Sambo cs digelar. Pasalnya, pembacaan putusan kasasi bakal ditentukan oleh majelis hakim.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal telah mengajukan kasasi pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Perkara banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
(maf)
Lihat Juga :