Berkas Diterima, MA Segera Sidangkan Kasasi Ferdy Sambo cs
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung ( MA ) segera menggelar sidang kasasi pelaku pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo . MA pun telah menerima berkas kasasi tersebut sejak Rabu 21 Juni 2023.
Pada berkas perkara nomor 813 K/Pid/2023 dijelaskan bahwa pengadilan asal Jakarta Selatan, dengan nomor surat pengantar W10.U3/6764/HK.01/05/2023 dan jenis perkara pidana.
"Status perkara dalam proses distribusi," tulis dalam nomor perkara yang dikutip website MA, Jumat (23/6/2023).
Namun, dalam nomor perkara itu tak disebutkan kapan sidang akan dimulai. Begitu pula, para hakim yang akan mengadili Ferdy Ferdy Sambo. Selain Sambo, MA juga telah menerima berkas terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Sebelumnya diberitakan, MA telah menerima berkas perkara kasasi yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo cs. Dalam waktu dekat, MA bakal menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara tersebut.
"Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah ditelaah kelengkapan berkasnya dan saat ini sedang proses regitrasi berkas perkaranya," kata Juru Bicara MA Suharto dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, berkas perkara yang diterima MA dalam kasus pembunuhan Brigadir J atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawan, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. "Setelah itu usul edar, ditunjuk majelis baru distribusi ke majelis baru kemudian majelis membaca berkas," ucapnya.
MA belum menentukan kapan waktu sidang pembacaan putusan kasasi Ferdy Sambo cs digelar. Pasalnya, pembacaan putusan kasasi bakal ditentukan oleh majelis hakim.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal telah mengajukan kasasi pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Perkara banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Pada berkas perkara nomor 813 K/Pid/2023 dijelaskan bahwa pengadilan asal Jakarta Selatan, dengan nomor surat pengantar W10.U3/6764/HK.01/05/2023 dan jenis perkara pidana.
"Status perkara dalam proses distribusi," tulis dalam nomor perkara yang dikutip website MA, Jumat (23/6/2023).
Namun, dalam nomor perkara itu tak disebutkan kapan sidang akan dimulai. Begitu pula, para hakim yang akan mengadili Ferdy Ferdy Sambo. Selain Sambo, MA juga telah menerima berkas terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Sebelumnya diberitakan, MA telah menerima berkas perkara kasasi yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo cs. Dalam waktu dekat, MA bakal menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara tersebut.
"Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah ditelaah kelengkapan berkasnya dan saat ini sedang proses regitrasi berkas perkaranya," kata Juru Bicara MA Suharto dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, berkas perkara yang diterima MA dalam kasus pembunuhan Brigadir J atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawan, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. "Setelah itu usul edar, ditunjuk majelis baru distribusi ke majelis baru kemudian majelis membaca berkas," ucapnya.
MA belum menentukan kapan waktu sidang pembacaan putusan kasasi Ferdy Sambo cs digelar. Pasalnya, pembacaan putusan kasasi bakal ditentukan oleh majelis hakim.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal telah mengajukan kasasi pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Perkara banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
(maf)