Berkas Diterima, MA Segera Sidangkan Kasasi Ferdy Sambo cs

Jum'at, 23 Juni 2023 - 17:53 WIB
loading...
Berkas Diterima, MA...
MA segera menggelar sidang kasasi pelaku pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo. MA telah menerima berkas kasasi tersebut sejak Rabu 21 Juni 2023. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung ( MA ) segera menggelar sidang kasasi pelaku pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo . MA pun telah menerima berkas kasasi tersebut sejak Rabu 21 Juni 2023.

Pada berkas perkara nomor 813 K/Pid/2023 dijelaskan bahwa pengadilan asal Jakarta Selatan, dengan nomor surat pengantar W10.U3/6764/HK.01/05/2023 dan jenis perkara pidana.

"Status perkara dalam proses distribusi," tulis dalam nomor perkara yang dikutip website MA, Jumat (23/6/2023).

Namun, dalam nomor perkara itu tak disebutkan kapan sidang akan dimulai. Begitu pula, para hakim yang akan mengadili Ferdy Ferdy Sambo. Selain Sambo, MA juga telah menerima berkas terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.



Sebelumnya diberitakan, MA telah menerima berkas perkara kasasi yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo cs. Dalam waktu dekat, MA bakal menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara tersebut.

"Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah ditelaah kelengkapan berkasnya dan saat ini sedang proses regitrasi berkas perkaranya," kata Juru Bicara MA Suharto dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, berkas perkara yang diterima MA dalam kasus pembunuhan Brigadir J atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawan, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. "Setelah itu usul edar, ditunjuk majelis baru distribusi ke majelis baru kemudian majelis membaca berkas," ucapnya.

MA belum menentukan kapan waktu sidang pembacaan putusan kasasi Ferdy Sambo cs digelar. Pasalnya, pembacaan putusan kasasi bakal ditentukan oleh majelis hakim.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal telah mengajukan kasasi pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Perkara banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Antam Menang PK Lawan...
Antam Menang PK Lawan Budi Said, DPR: Eksekusi Putusan Harus Segera Dijalankan
Pakar Hukum Sebut Aset...
Pakar Hukum Sebut Aset Budi Said Bisa Disita PT Antam usai Kalah PK
7 Fakta Menarik Seputar...
7 Fakta Menarik Seputar Rompi Tahanan Pink yang Dipakai Harvey Moeis
DPR Curiga Ada Dugaan...
DPR Curiga Ada Dugaan Pemalsuan Putusan Perkara Alex Denni
MA Perberat Hukuman...
MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan, KPK Berharap Dapat Berikan Efek Jera
Kasasi Syahrul Yasin...
Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak MA, Begini Reaksi KPK
Kasasi Ditolak MA, Syahrul...
Kasasi Ditolak MA, Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
MA Perberat Hukuman...
MA Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara
Tatib DPR Evaluasi Pejabat...
Tatib DPR Evaluasi Pejabat Digugat, MKD Serahkan kepada MA
Rekomendasi
Pria 66 Tahun Tewas...
Pria 66 Tahun Tewas Tertabrak Kereta di Perlintasan Bulak Kapal Bekasi
Gempa M6,3 Guncang Maluku...
Gempa M6,3 Guncang Maluku Barat Daya
PSSI Tepis Rumor Naturalisasi...
PSSI Tepis Rumor Naturalisasi Tristan Gooijer: Belum Ada Proses Sampai Hari Ini
Berita Terkini
2 Makna Silaturahmi...
2 Makna Silaturahmi Didit Prabowo ke Mega, SBY, dan Jokowi
7 menit yang lalu
228 Kecelakaan Terjadi...
228 Kecelakaan Terjadi saat Lebaran, 22 Orang Tewas, 287 Luka-luka
37 menit yang lalu
Gempa Besar M6,3 Guncang...
Gempa Besar M6,3 Guncang Maluku Barat Daya, Begini Analisa BMKG
1 jam yang lalu
Bantu Korban Gempa,...
Bantu Korban Gempa, Baznas Kembali Berangkatkan Tim Kemanusiaan ke Myanmar
1 jam yang lalu
Gibran Puji Didit Prabowo...
Gibran Puji Didit Prabowo Temui Jokowi hingga Megawati: Tokoh yang Bisa Diterima Semua Pihak
2 jam yang lalu
Korlantas Polri Catat...
Korlantas Polri Catat 1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga Hari Kedua Lebaran
2 jam yang lalu
Infografis
Trump Ingin Relokasi...
Trump Ingin Relokasi Warga Gaza ke Indonesia, Kemlu: Tak Dapat Diterima!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved