Kejagung soal Ferdy Sambo Banding Vonis Mati: Kami Siap Sampai Selesai
Selasa, 14 Februari 2023 - 12:36 WIB
loading...
Kejagung siap menghadapi Ferdy Sambo lagi bila mantan Kadiv Propam Polri itu mengajukan bandingg. Foto: MPI/Arif Julianto
A
A
A
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap menghadapi kemungkinan banding Ferdy Sambo atas vonis pidana mati yang diterimanya dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa akan menuntaskan proses penuntutan setiap perkara hingga berkekuatan hukum tetap.
"Oh tetap (siap). Tugasnya jaksa itu menghadapi satu proses sampai selesai, sampai mungkin Mahkamah Agung nanti. Kalau proses lagi berjalan ya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Sepertii diberitakan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Senin (13/2/2023). Selain dinyatakan terbukti bersalah melakukan mendalangi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan.
Menurut hakim perbuatan Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. "Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," sambung Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis di ruang sidang PN Jaksel.
"Oh tetap (siap). Tugasnya jaksa itu menghadapi satu proses sampai selesai, sampai mungkin Mahkamah Agung nanti. Kalau proses lagi berjalan ya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Sepertii diberitakan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Senin (13/2/2023). Selain dinyatakan terbukti bersalah melakukan mendalangi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan.
Menurut hakim perbuatan Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. "Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," sambung Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis di ruang sidang PN Jaksel.
Lihat Juga :