Kejagung soal Ferdy Sambo Banding Vonis Mati: Kami Siap Sampai Selesai

Selasa, 14 Februari 2023 - 12:36 WIB
loading...
Kejagung soal Ferdy Sambo Banding Vonis Mati: Kami Siap Sampai Selesai
Kejagung siap menghadapi Ferdy Sambo lagi bila mantan Kadiv Propam Polri itu mengajukan bandingg. Foto: MPI/Arif Julianto
A A A
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap menghadapi kemungkinan banding Ferdy Sambo atas vonis pidana mati yang diterimanya dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa akan menuntaskan proses penuntutan setiap perkara hingga berkekuatan hukum tetap.

"Oh tetap (siap). Tugasnya jaksa itu menghadapi satu proses sampai selesai, sampai mungkin Mahkamah Agung nanti. Kalau proses lagi berjalan ya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).

Sepertii diberitakan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Senin (13/2/2023). Selain dinyatakan terbukti bersalah melakukan mendalangi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan.



Menurut hakim perbuatan Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. "Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," sambung Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis di ruang sidang PN Jaksel.

Perbuatan Sambo juga menyebabkan kegaduhan di masyarakat dan tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, lebih-lebih kepala Divisi Propam Polri. Tidak ada yang meringankan pada Ferdy Sambo menurut hakim.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya," tambah Wahyu.

Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Ferdy Sambo juga merupakan sosok utama yang membuat skenario polisi tembak polisi. Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1754 seconds (0.1#10.140)